news

Bocah Teriak Papua Merdeka, Ayah dihukum 1 Tahun penjara  

Rabu, 10 Juli 2019 | 10:42 WIB
Jayapura, NAWACITA - Beberapa waktu lalu lini masa digegerkan seorang bocah viral teriak Papua Merdeka. Ternyata kasus ini sampai ke meja hijau. Si ayah, Agustinus Yolemal didudukkan di kursi pesakitan. Bagaimana ceritanya?

Rekaman itu dilakukan Agustinus pada 13 Oktober 2017. Usai menjemput anaknya di Pasal Lama Timika, ia bertanya ke anaknya dan merekam lewat Hp.

Agustinus: Apa kabar?
Anak: Kabar baik
Agustinus: Pulang sekolah kah?
Anak: Iyop

Agustinus: Papua?
Anak: Merdeka
Agustinus: e, referendum
Anak: Yes

Setahun berlalu, Agustinus kemudian menyebarkan video itu di akun Facebook miliknya pada 23 Agustus 2018. Tak lama berselang, video itu menjadi viral dan ramai dibahas di berbagai sosial media. Atas hal itu, aparat penegak hukum mengusut kasus itu dan Agustinus duduk di kursi pesakitan.

Pada 14 Januari 2019, PN Mimika menyatakan Agustinus terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku,agama, ras dan antargolongan. Oleh sebab itu, Agustinus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata PT Jayapura?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika tidak membayar maka diganti dengan subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/7).

Duduk sebagai ketua majelis Pahar Simarmata dengan anggota Sri Purnamawati dan Boedi Soesanto.

Tags

Terkini