news

AMI Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kediri Fraksi PDIP Terancam Pidana

Senin, 22 Desember 2025 | 07:35 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu yang diungkap Baihaki Akbar Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (Sakera Nawacita)

"Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali," tegas Baihaki.

Selain mendorong proses pidana, Baihaki juga mendesak Ketua Umum PDIP untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

Menurutnya, dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat.

"Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan," pungkas Baihaki.

Baca Juga: Dugaan Uji KIR Siluman di Kota Probolinggo Mengemuka, AMI Desak Pemkot Tindak Tegas Oknum Dishub

Perlu diketahui, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDIP terkait dugaan tersebut.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Tags

Terkini