Bandung, NAWACITA - Terkait permintaan ahli waris R Adikusumah agar Pemprov Jabar segera mengosongkan kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) di Jalan Ir. Djuanda, Kota Bandung, Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani menyatakan sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang per orangan,”ungkap Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Jawa Barat DR. Eni Rohyani, SH, M.hum, dalam siaran elektroniknya, Minggu (9/6/2019).
Selain itu juga tambah Eni, Ketua PN Bandung telah mengeluarkan surat nomor W11.U1/0155/HT.02.02/I/2019 tanggal 10 Januari perihal Permohonan Pengosongan Gedung DKPP, yang diajukan ahli waris.
“Pengadilan menyatakan eksekusi telah selesai dan oleh karena itu permohonan pihak penggugat ditolak,” jelas Eni.
Selain itu juga menurut Eni, adanya putusan No. 444 PK/Pdt/1993 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah DKPP. Karena ungkapnya, ada beberapa alasan seperti salah satunya asal persil dari tanah Kantor DKPP adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli Waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i. Di atas tanah Kantor DKPP, telah ada Sertifikat Hak Pakai No. 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, denagn tanda bukti kepemilikan yang sah, sesuaiyang tertera pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah.
“Kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah,”tegas Eni.
Dengan kata lain ungkap Eni, gugatan yang dilakukan ahli waris terhadap kantor DKPP Jawa Barat salah alamat. Alasan lainnya menurut Eni, kantor DKPP Jawa Barat sudah memiliki IMB yang syah serta tercatat didalam buku invetarisir barang milik negara dan dilindungi oleh hukum.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan pengosongan yang akan dilakukan kuasa hukum Ahli Waris Adikusumah. Jika tindakan tersebut dipaksakan untuk dilakukan maka nyata-nyata akan mencederai hukum dan merupakan tindakan melanggar hukum. Lebih dari itu, tindakan tersebut jelas-jelas akan menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas,”paparnya.
Sedangkan mengenai klaim pihak ahli waris tentang terbitnya surat ketetapan penghentian penyidikan No 5 TAP/215b/IV/2019/Direskrimum, serta dikabulkannya permohonan ahli waris kepada Kementerian Agraria/ Kepala BPN tentang pencabutan sertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Jawa Barat terkait lahan dan gedung DKPP.
“Persoalan ini murni perdata, tidak ada hubungannya dengan pidana,” tegasnya Eni.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah menyatakan, Pemdaprov Jabar menegaskan tidak akan memberi ruang kepada siapapun atau apapun yang berpotensi menganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada publik.
“Ini kasus lama dan selalu diulang, kami tidak akan memberi ruang. Pelayanan kepada warga Jabar terutama di bidang pangan dan peternakan harus terus berjalan,” kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, Pemdaprov Jabar sudah berpengalaman menghadapi berbagai gugatan seperti ini, sehingga akan ditanggapi secara proporsional seperti biasanya.
“Urusan klaim mengklaim aset pemerintah alhamdulillah kami sudah biasa. Pemdaprov Jabar selalu bertindak berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.