news

39 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bener Meriah Dapat Remisi Idul Fitri

Rabu, 5 Juni 2019 | 21:52 WIB
Redelong, NAWACITA - Dari 119 warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Bener Meriah, sebanyak 39 orang mendapatkan remisi pada hari kemenangan Idul Fitri 1440 H.

Hal itu disampaikan oleh Kasi. Pelayanan Tahanan (Peltah) Sayeed Misran, seperti dikutip dari RRI.

Ia menyebutkan warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebelumnya sebanyak 41 orang, namun dua orang dinilai belum memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan masa tahanan.

“Paling rendah remisi yang diberikan selama 15 hari, ada yang 9 hari, tergantung masa tahanan warga binaan bersangkutan,” jelasnya.

Dijabarkan, semakin lama masa hukuman warga binaan pada rutan tersebut maka remisi yang akan diberikan semakin besar.

Meskipun telah diberikan pengurangan masa tahanan tambahnya, tidak ada warga binaan yang dibebaskan karena masa hukuman masih belum berakhir.

Terkini