NAWACITAPOST.COM — Dugaan praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan (KIR siluman) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Jawa Timur kembali memicu kegaduhan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan adanya praktek pengesahan KIR yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kota Probolinggo.
Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum petugas. Modusnya, kendaraan tidak pernah dihadirkan ke lokasi uji, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima bukti lulus uji KIR.
Baca Juga: Dukung Implementasi KUHP Nasional, Bapas Madiun dan Pemkab Magetan Tandatangani PKS
Baihaki Akbar Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (Ketum AMI), menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan publik.
“Kami mengecam keras dugaan praktik KIR siluman di Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat. Kendaraan yang tidak diuji tapi diberikan sertifikat laik jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” tegas Baihaki Akbar, pada Kamis (27/11/2025).
Baihaki menegaskan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan bukti lemahnya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo.
Ia mendesak Wali Kota Probolinggo mengambil langkah tegas dengan mencopot pejabat terkait apabila terbukti lalai atau turut membiarkan praktik tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Probolinggo agar tidak tutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum-oknum terlibat harus dicopot dan diproses hukum, karena merusak integritas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa AMI telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penggunaan foto kendaraan yang sama dalam proses verifikasi, hanya mengganti data nomor rangka dan nomor mesin untuk menyamarkan manipulasi.
“Kami sudah mendapatkan bukti, termasuk pola penggunaan foto yang sama dan adanya perusahaan-perusahaan yang diduga memakai jasa ilegal ini. Kalau tidak ada tindakan cepat, kami akan bawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” urainya.
Dari penelusuran lapangan, seorang petugas yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menyebut hal itu terjadi bukan tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga: OTT KPK Kepada Gubernur Riau Tuai Sorotan dari Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98