news

Pemkot Bekasi Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Rabu, 29 Mei 2019 | 10:36 WIB
Bekasi, NAWACITA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi diperbolehkan meminjam mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing. Syaratnya, ASN tersebut harus meminta surat persetujuan terlebih dahulu.

"Kemarin Pak Wakil (Wakil Wali Kota Tri Adhianto) di apel pagi belum ada larangan. Kalau tidak punya mobil ya pinjam mobil dinas harus pakai prosedural surat izin berjenjang," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa (28/5/2019).

Sayekti mengatakan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum mengeluarkan edaran bagi para pegawai terkait penggunaan mobil dinas. Sayekti menyebut, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik ini.

"Ya memang belum ada aturan larangan. Kebijakan daerah masing-masing itu," ucapnya.

Lebih jauh, Sayekti mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan izin untuk meminjam mobil dinas untuk mudik. Masa cuti lebaran ASN sendiri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni.

"Belum ya, pulang kampungnya masih lama. Masih seminggu lagi," ucapnya.

Terkini