Gunungsitoli, NAWACITA - Kapal tangker yang berlabuh di Pelabuhan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, diduga melanggar peraturan. Sinyalemen itu dilontarkan oleh Sonni Lahagu,SE ketua GNPK-RI Nias. Menurut Sonni, bongkar muat kapal migas di pelabuhan kota Gunungsitoli, Sumatera Utara sangat beresiko besar. Soni juga mempertanyakan kenapa PELINDO 1 Gunungsitoli dan KSOP memberikan izin.
“Saya menduga ada kongkalikong diantara mereka,” katanya.
Berlabuhnya kapal tangker yang diduga mengangkut solar itu diindikasikan telah melanggar Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang kepelabuhanan.
Saat hal ini ditanyakan pada Feri Hutagalung, salah satu awak kapal tangker, Feri mengaku hanya mengangkut atau transportir. “Kalau migas itu bisa bongkar muat di pelabuhan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan pada PT. PELINDO, keagenan, atau KSOP. Minyak itu dari Pertamina untuk PLN,”kata Feri Hutagalung.
Konfirmasi Nawacitapost ke kantor PELINDO 1 di jalan Yos Sudarso kota Gunungsitoli, juga tidak membuahkan hasil. Menurut seorang staf yang tidak mau disebut namanya, pimpinan kantor PELINDO sedang berada di luar daerah. Begitu pun saat Nawacitapost menanyakan pada Syukur Harefa, orang yang mengaku staf PELINDO. Ia tidak bersedia untuk diwawancarai.