news

BPN Serahkan 27.087 Sertifikat Tanah, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Aset Masyarakat Semakin Terlindungi

Senin, 4 Desember 2023 | 17:32 WIB



Dimana pada tahun 2017 capaiannya sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, 2020 sebanyak 7,1 juta bidang, 2021 sebanyak 11,1 juta bidang, 2022 sebanyak 7,2 juta bidang dan 2023 11 juta bidang.





Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Provinsi Banten Yayat Ahadiat Awaludin, menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 27.087 bidang yang terdiri dari Kabupaten Tangerang sebanyak 6.731 bidang, Kabupaten Pandeglang 2.925 bidang, Kabupaten Lebak 10.523 bidang, Kabupaten Serang 6.290 bidang, Kota Serang 182 bidang dan Kota Tangsel 436 bidang.





“Yang akan diserahkan secara simbolis di Istana Negara sebanyak 50 orang perwakilan penerima Sertipikat HAT dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang,” katanya.





“Adapun sisanya akan diserahkan secara bertahap oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten kepada para penerima Sertipikat HAT,” ujarnya.





Kemudian dalam rangka Pelayanan berbasis teknologi informasi yang sesaat lagi akan dilaunching Sertipikat Tanah Elektronik oleh Presiden Joko Widodo, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Povinsi Banten telah turut serta membantu menyiapkan layanan sertipikat tanah elektronik melalui alih media buku tanah elektronik aset berupa tanah BMN dan BMD sebanyak 79 bidang, Digitalisasi dan validasi dokumen serta 7 Layanan Prioritas.





Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Bersama sebanyak 12 Sertipikat HAT kepada 195 anggota Pergerakan Petani Banten (P2B) melalui program Redistribusi Tanah yang berasal dari bekas HGU PT. BHANTAM PREANGER and RUBBER yang telah diserahkan oleh Bapak Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu.





“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah Masyarakat Adat Baduy dalam rangka penerbitan sertifikat HPL guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian letak batas bidang tanahnya,” pungkasnya.(**)


Halaman:

Tags

Terkini