news

Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam

Rabu, 29 November 2023 | 19:13 WIB
Foto istimewa: Irwan Maftuhin, Redaktur Pelaksana Koran Memo saat menyerahkan berkas ke Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Dua Kali Putusan Berpihak Pada Koran Memo, PTUN Surabaya Tolak Permohonan Pemkab


Nganjuk, NAWACITApost.com - Sudah dua kali putusan masih berpihak kepada harian pagi koran memo, yang pertama putusan dari Komisi informasi, yang kedua putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Kuatkan Putusan Komisi Informasi, PTUN Tolak Permohonan Pemkab Nganjuk" PTUN Surabaya menguatkan putusan komisi informasi, sekaligus menolak permohonan gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terhadap koran memo.

Pada berita Nawacitapost.com yang tayang pada Kamis (2/11/2023) lalu dengan judul "Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel" Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Nganjuk Ahmad Ulinuha, sudah memprediksi kekalahan Pemkab Nganjuk yang ternyata benar dan tepat.

Wahju Prijo Djatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan Pemkab Nganjuk itu dianggap hal yang kontraproduktif dikarenakan tidak sejalan dengan konsep transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan (belanja) uang negara.

-
Foto istimewa Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S.

"Pandangan saya langkah hukum tersebut kurang perlu, konsep mendasar dari manajemen keuangan negara itu adalah transparasi, akuntabel dan prudent, transparansi yaitu bersifat terbuka, sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan atau dalam rangka ini adalah pemohon informasi," kata Wahju Prijo Djatmiko yang biasa akrab disapa H. Wahju pada Rabu (1/11/2023) siang.

Wahju menambahkan yang kedua adalah Akuntabel yang bermakna dimana setiap proses belanja uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sedangkan prudent berarti hati-hati dalam penggunaan uang publik, konsep value for money dan value of money dari belanja uang publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

"Kalau bicara peluang, pandangan saya (Wahju Prijo Djatmiko red) upaya hukum tersebut hanya buang tenaga, fikiran, dan anggaran meskipun tak seberapa," imbuh Doktor Kondang yang lolos tes tertulis seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2015-2019 itu.

Begitu pula ditempat terpisah Ketua DPC LSM Faam Nganjuk Ahmad Ulinuha ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Pemkab Nganjuk adalah hal yang aneh karena sudah ada putusan dari komisi informasi.

-
Foto istimewa Achmad Ulinuha Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk

"Dalam hal ini pandangan kami aneh, dengan ketidak puasan Pemkab Nganjuk terhadap putusan komisi informasi, kok malah berupaya gugat banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal itu hanya buang-buang waktu, tenaga, fikiran dan uang alias boros anggaran," kata Ahmad Ulinuha yang biasa disapa akrab Qodir pada Rabu (1/11/2023) sore kepada jurnalis Nawacitapost.com.

Qodir menambahkan bahwa, seharusnya Kabag hukum bisa nangani kasus yang lain, ini dipaksakan untuk nangani kasus yang seharusnya tidak perlu ditangani.

"Ini kan Pemkab merasa tidak terima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi," imbuh Qodir.

Qodir berpesan kepada Pemkab Nganjuk, untuk keterbukaan informasi jangan setengah-setengah kalau bukan dokumen yang dirahasiakan, karena dokumen yang diminta Harian Pagi Koran Memo bukan bagian dari dokumen yang dirahasiakan.

"Kalau bersih, ngapain risih? kalau risih apakah alergi dengan kami?," pungkasnya.(Skr/Sin)

Tags

Terkini