NAWACITAPOST.COM PADANG - LEMBAGA - Pemasyarakatan Kelas III Suliki merayakan sebuah prestasi luar biasa, yang disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 TAHUN 2023, LAPAS Suliki diakui sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang patut diacungi jempol.
Dalam momen peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 tahun 2023, predikat ini menjadi penghargaan yang luar biasa untuk LAPAS Suliki.
Penghargaan ini diberikan kepada Unit Kerja yang tampil sebagai pelopor dalam memenuhi kategori pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia. Salah satu poin penting adalah pelayanan fasilitas yang ramah terhadap disabilitas, menegaskan komitmen LAPAS Suliki untuk inklusi sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas prestasi ini.
"Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja sama luar biasa dari rekan-rekan pegawai LAPAS Suliki dalam memenuhi semua syarat yang diperlukan. Kami bangga bisa mendapatkan Predikat Nasional UPT Berbasis HAM," kata Kamesworo dengan penuh semangat. Senin (6/11-2023).
Piagam penghargaan nasional ini adalah hasil dari kriteria dan ketentuan yang sangat ketat, yang hanya berhasil dicapai oleh beberapa Unit Kerja, termasuk LAPAS Kelas III Suliki, Sumatera Barat.
Ini bukan hanya sebuah penghargaan bagi LAPAS Suliki, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan bahwa hak asasi manusia ditegakkan dengan tulus dan bersungguh-sungguh di semua lapisan masyarakat.
Dengan prestasi ini, LAPAS Suliki membuktikan bahwa komitmennya terhadap Hak Asasi Manusia bukan hanya kata-kata, tetapi tindakan nyata yang memberikan dampak positif.
Kesuksesan ini menjadi inspirasi bagi semua Unit Kerja lainnya untuk mengikuti jejak LAPAS Suliki dalam mewujudkan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip HAM. (Er)