news

Pemulihan Trotoar: Satpol PP Kota Padang Berantas Bangunan Liar

Senin, 6 November 2023 | 19:00 WIB
Salah satunya di Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Senin (6/11/2023) petugas Satpol PP Padang kembali tertibkan sebanyak enam lapak PKL.

NAWACITAPOST.COM  Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan langkah tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan dan lapak yang kembali muncul di atas trotoar dan bahu jalan di Kawasan di Kota Padang.

Salah satunya di Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Senin (6/11/2023) petugas Satpol PP Padang kembali tertibkan sebanyak enam lapak PKL.

Kepala Bidang Tindak Pidana Umum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, dalam Keterangannya mengatakan, bahwa enam lapak dan satu Bangunan Liar (Bangli) tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).

"Meskipun bangunan dan lapak tersebut sudah pernah kita bongkar sebelumnya, namun kembali berdiri lagi, dan terpaksa kita harus melakukan pembongkaran kembali," ungkap Rozaldi.

Menurutnya, sebelum tindakan pembongkaran oleh petugas Satpol PP, pemerintah Kota Padang melalui pihak Kecamatan telah memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan agar mereka membongkar bangunan miliknya sendiri.

"Bangunan dan lapak ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bangunan yang berdiri di atas badan jalan menyebabkan penyempitan dan mengganggu kelancaran lalu lintas karena jalannya sangat sempit," jelas Rozaldi.

Rozaldi berharap bahwa setelah tindakan penertiban ini, pemilik tidak akan lagi mendirikan bangunan di fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

"Anggota BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib akan terus melakukan pengawasan di sana sebagai upaya pencegahan. Kami berharap kerjasama dari semua lapisan masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Kota Padang," tambahnya. (Er)

Terkini