Menurutnya hasil kajian ini kedepannya akan memberikan manfaat bagi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Unit Kerja Eselon (UKE) I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Lokasi uji coba instrumen sendiri dilaksanakan di 7 (tujuh) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penentuan sampel dilakukan dengan teknik probability sampling-cluster sampling, yaitu dengan memperhatikan keterwakilan dari seluruh Kantor Wilayah yang mewakili 3 (tiga) wilayah waktu yaitu Bali, Jawa Barat, NTB, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara.(**)