"Hal tersebut sudah lama terjadi masyarakat banyak yang komplain tapi tidak bisa diselesaikan secara tuntas, mulai dari pembangunanan rumah tanpa IMB pembangunanan rumah untuk sarana ibadah yang tidak berijin sudah lama terjadi," kata anhgota LMK 05 Kelurahan Kapuk Muara ( 04_11/2023).
Beliau menambahkan, bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, Tentu dengan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
"Kalau tidak ada pengawasan dan tindakan kasian warga ada yang haknya diambil tanpa mendapatkan keadilan."
"saya juga mengimbau jika ada pelanggaran segera laporkan kepihak terkait jangan main mata antara pemilik industri dengan oknum pemerintah istilahnya jangan mau disogok.