Kamis, 4 Juni 2026

PNS Naik Jabatan Sesuai Ijazah Langsung Gaji Bertambah ? Ini Penjelasan Kemenkeu

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 16 Oktober 2023 | 10:03 WIB
Gedung Kemenkeu
Gedung Kemenkeu

NAWACITAPOST.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perbincangan publik apalagi berkaitan dengan gaji.

Bukan rahasia umum jika gaji PNS ini diatas rata-rata sehingga kesejahteraan terjamin.

Dengan gaji PNS yang signifikan itu tentunya berimbas pada kinerja yang dihasilkan dalam melayani masyarakat.

Perihal tersebut, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan perubahan peraturan besaran gaji PNS pada RUU APBN tahun depan.

Dengan usulan itu, Presiden Jokowi dan Kemenkeu Sri Mulyani sepakat adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8% dari gaji sekarang ini.

Sedangkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) sebagai sesama ASN, akan mendapatkan kenaikan gaji.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” kata Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya perubahan peraturan gaji sekarang ini, PNS bisa mendapatkan kenaikan gaji melalui cara yang lain.

Untuk kenaikan gaji PNS, para pegawai bisa melakukan beberapa hal untuk kenaikan jabatan seorang PNS.

Dengan adanya gaji seorang PNS dibedakan berdasarkan golongan dan jabatan lainnya.

Untuk PNS yang memiliki posisi atau jabatan tinggi ini secara otomatis akan mendapatkan gaji yang fantastis.

Sementara itu, PNS yang jabatannya di level menengah dan bawah ini akan mendapat gaji sesuai dengan kinerja.

Oleh karena itu, sendainya pegawai PNS mengalami kenaikan jabatan lantaran ijazah, bagaimana
bisa langsung mendapatkan kenaikan gaji pada bulan atau tahun berikutnya?

Perihal itu, Kementerian Keuangan alias Kemenkeu memberikan jawaban melalui laman djpb.kemenkeu.go.id.

Kemenkeu memberikan jawaban bahwa kenaikan gaji bisa didapatkan sesuai dengan tanggal TMT yang tertera pada SK kenaikan pangkatnya.

Misalnya: Apabila tertulis per 1 Oktober 2020, maka kekurangannya bisa dimintakan dari tanggal 1 Oktober 2023 tesebut. (****)

 

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini