Nganjuk, NAWACITApost.com - Setelah beredar berita pemasangan Baliho APS yang menjadi sorotan masyarakat di wilayah Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang tayang pada Sabtu (30/9/2023) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) buka suara.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Perbedaan Antara Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama" Perbedaannya antara APS dan APK adalah kalau APS sekedar untuk dikenal atau sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan dan seterusnya.
Sementara pada berita yang berjudul "Baliho Bacaleg 2024 Terpampang Dekat Fasilitas Umum, Panwascam Jatikalen: Seharusnya Radius Minimal Kedekatan 50 Meter" 6 (enam) Bacaleg terpampang disekitar Kantor Desa Jatikalen, juga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita 1 (Satu) Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk yakni Lilik Sulityowati dan Fauzi Irwana, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Soehartono.
Selain itu juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ulum Basthomi, juga Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) 2 (Dua) DPRD Nganjuk yakni Moch. Sapi'i (Cak Mad red) juga Bacaleg dapil 2 (Dua) DPRD Nganjuk dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Endik Sucipto.
Tampak kejauhan tepat di depan gedung PAUD Dharma Wanita 1 (Satu) Bacaleg dari Partai Demokrat dapil 8 (Delapan) Jawa Timur (Jatim) DPR RI yakni Edy Wijaya.
Menurut Suharono Kasatpol PP melalui Sujito Kabid Penegakan Perda dan Perkada mengatakan bahwa, sudah diadakan kesepakatan dan sudah duduk bersama antara KPU, Bawaslu, Perizinan, Bapenda, PU, termasuk Satpol PP, termasuk juga Kesbangpol, yang mana pada kegiatan tersebut dijelaskan oleh Bawaslu, maupun KPU bahwa sementara ini untuk kewenangan penertiban itu masih di Pemerintah Daerah (Pemda).
"Karena saat belum masuk ke tahapan Pemilu dari KPU dan Bawaslu menyampaikan bahwa itu kalau dipasang itu juga masih dalam rangka pendidikan politik, dalam rangka sosialisasi, tapi dari sisi lain di Pemda kita kan punya aturan juga kalau baliho itu melanggar ketentuan, tentu kita akan tertibkan, misalkan bila mengganggu keindahan kota, juga mengganggu ketertiban umum, mengganggu pengguna jalan, ya tetap kita tertibkan," kata Sujito ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com diruang kerjanya pada Rabu (4/10/2023).
Sujito menambahkan bahwa, Pol PP tetap melakukan kegiatan secara rutin terkait dengan penertiban, kemudian juga kemarin kita sepakat dengan perizinan juga kita setiap Jum'at itu juga ngadakan penertiban.
"Untuk langkah-langkah kita sudah turun ke jalan, mana-mana baliho yang rusak, baliho yang mengganggu pengguna jalan, kemudian baliho yang temanya itu sudah habis, itu kita juga kita tertibkan," imbuhnya.
Lanjut Sujito berkata, memang untuk fasilitas umum yang diterbitkan yang dekat dengan, seperti kantor pemerintahan kemudian di aset milik daerah dan sekitaran alun-alun itu memang harus bersih dari baliho apapun, termasuk di lingkungan tempat ibadah juga harus bersih dari baliho.
"Kalau masalah ada unsur kampanye atau mencuri start pada baliho itu bukan ranah dari Satpol PP, tugas pokok satpol PP adalah pada penempatan balihonya saja sebenarnya, baliho itu ditempatkan di mana mengganggu keindahan kota apa tidak, mengganggu ketertiban atau tidak, masalah curi start nanti bukan satpol PP, yang harus nyemprit itu ya yang berwenang," ucap Sujito.
Masih bersama Sujito mengatakan bahwa, kalau untuk radius berapa itu kita belum mencapai kesepakatan seperti itu, tapi yang jelas untuk lingkungan di instansi pemerintah, tempat ibadah, kemudian di lingkungan pendidikan, disitu sekitarnya itu memang tidak boleh dipasangi baliho-baliho Caleg.
"Jarak belum ada kesepakatan, dalam arti berapa meter itu tidak, yang penting di sekitaran itu bersihlah dari baliho-baliho seperti itu, untuk peraturan penertiban mengacu kepada perda nomor 8 tahun 2013," ujarannya.