Kamis, 4 Juni 2026

Setoran Pajak Crazy Rich Indonesia Minim, Berikut Ulasan Ketum PERJAKIN

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:47 WIB
Petrus Loyani, Direktur AHBI sekaligus Ketua umum Perjakin
Petrus Loyani, Direktur AHBI sekaligus Ketua umum Perjakin

Surabaya NAWACITAPOST - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35%.

5.443 crazy rich Indonesia tersebut telah menyetorkan pajak ke kas negara hingga Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp 10,6 triliun. Jika dihitung, kontribusinya hanya sekitar 33% atau satu per tiga dari total penerimaan PPh OP. Dan apabila dihitung secara rata-rata, berarti para crazy rich tersebut menyetorkan pajak sekitar Rp 643 miliar per orangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan, adanya lapisan tarif baru tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan. Misalnya, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bisa membayar pajak dengan kisaran Rp 1,75 miliar per tahun.

"Banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%)," kata Sri Mulyani pada 15 Januari 2023 silam.

Ketua Perhimpunan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Petrus Loyani Melihat nominal setoran PPh OP dari jumlah crazy rich sebanyak 5443 WP hanya Rp 3,5 triliun, menimbulkan beberapa pertanyaan di benaknya.

Yang pertama adalah, apakah memang jumlah crazy rich Indonesia hanya 5.443 orang dari total populasi Indonesia sekitar 275jt orang atau hanya sama dengan hanya 0.0019 % ?

"Jika data yang bisa dipercaya mengatakan begitu, maka dapat disimpulkan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana dikatakan pembukaan UUD'45 'menciptakan kesejahteraan' dalam 78 tahun kemerdekaan RI gatot alias gagal total," tegas Petrus Loyani melalui keterangan tertulisnya, Minggu 13 Agustus 2023.

Kemudian, Total WP OP non karyawan dikatakan hanya 11 jt dari total populasi Indonesia berarti hanya sama dengan 4%. Angka itu juga bisa membawa pada kesimpulan betapa kecilnya jumlah wiraswasta Indonesia.

"Mana mungkin Indonesia bisa maju dan sejahtera jika jumlah wiraswastanya sebagai pencipta lapangan kerja dan pendorong utama roda perekonomian negara jika sudah 78 tahun indonesia merdeka tetapi jumlah wiraswastanya masih hanya 4%, pasti ada yang salah dalam kultur dan kebijakan nation building negara ini," ujar Petrus yang juga menjabat Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia ini.

Lalu berapa jumlah PPh OP karyawan? Bagaimana rationya dengan jumlah PPh OP wiraswasta diatas? Jika 1:1 saja itu tergolong masih tidak adil, apalagi jika rationya 4:1. 4 karyawan, 1 wiraswata. Angka itu harus diungkap demi rasa keadilan rakyat;

Pertanyaan berikutnya, jika jumlah setoran PPh OP wiraswasta masih minimal, bagaimana law enforcement terhadap mereka?

"Total WP k.l. 40 jt jika WP OP crazy rich baru 11 jt, maka ada 29 jt WP kelas menengah, kelompok ini harus melek hukum agar tidak menjadi terinjak pajak," ulas Petrus.

Diakhir, Petrus Loyani menghimbau agar Pengacara Pajak anggota PERJAKJN harus terpanggil memainkan peran asistensi, edukasi dan advokasi hukum bagi 29 jt WP kelas menengah itu yang setiap tahun jumlah perkaranya di Pengadilan Pajak numpuk lebih dari 12 ribu. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini