Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah hingga Ditagih Balik

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 12 Juni 2023 | 14:43 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka secara blak-blakan menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp800 miliar. Hal itu karena Pemerintah tak kunjung membayar utang terhadap perusahaanya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak 1998.

Jusuf menceritakan kronologi soal utang piutang tersebut. Awalnya, Jusuf memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Namun, saat tahun 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.

"Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf, dikutip Senin (12/6/2023).

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pernah menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya. Dari putusan MA itu juga, Jusuf mengaku pernah dipanggil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya.

Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut. "Ya sudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp400 miliar, akhirnya jatuh Rp170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan. "Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp800 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah total utang pemerintah ke Jusuf yang mencapai Rp 800 miliar. Ia mengatakan, total utang tersebut hanya sebesar Rp179,4 miliar.

Dia merinci, berdasarkan putusan MA pada tahun 2015, terdapat pokok deposito sebesar Rp78.843.577.534,20 ditambah giro sebesar Rp76.089.246,80. Kemudian, jumlahnya masih ditambah lagi dengan nominal Rp100.543.655.478,82, yang merupakan bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yang dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp309.365.093.781,00.

Di sisi lain, Kemenkeu malah menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha CMNP milik Jusuf. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup CMNP milik Jusuf Hamka itu, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya. Terkait BLBI juga," kata Rionald.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini