Jakarta, NAWACITApost.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan terkait gugatan sistem pemilu 2024. Kepastian itu didapatkanya, usai Mahfud menyambangi kantor MK.
"Saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum," tegas Mahfud, di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi putusan MK bakal mengabulkan gugatan sistem pemilu, Mahfud menilai tidak berdasar. Pasalnya, hakim MK baru akan mengadakan rapat tertutup pada Rabu (31/5/2023).
"Itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat, dan sebagainya, itu belum ada," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.
"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny.