Jakarta, NAWACITApost.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani diberhentikan sementara. Hal itu merupakan buntut dari kasus viralnya guru muda Husein Ali Rafsanjani yang mengundurkan diri sebagai PNS usai melaporkan dugaan pungli pada 2020 lalu.
"Saya sudah rekomendasikan, kepala BPSDM Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Emil juga menugaskan Inspektorat dan tim Saber Pungli Jabar untuk menelusuri masalah tersebut. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pungli, maka sanksi siap menanti BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundangan, kalau tidak terbukti direkonsiliasi dengan solusi. Solusinya terserah yang paling nyaman buat semua pihak," ujar Emil.
Namun, Emil mengatakan Husein sudah tidak nyaman dengan ekses yang ditimbulkan setelah perkara yang dikisahkan di media sosial viral. Termasuk tawaran dirinya untuk pindah mengajar SMA yang berada di bawah wewenang Pemrov Jabar.
"Kelihatannya memang dianya tidak terlalu nyaman dengan eksesnya. Termasuk pindah ke level provinsi kewenangan gubernur," katanya.
Seperti diketahui, Husein adalah guru muda di Pangandaran, Jabar yang mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Saat di Pangandaran, Husein diketahui mengajar di SMP 2 Pangandaran.