Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi ASN Pangandaran Mundur Karena Dipalak Oknum

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 11 Mei 2023 | 08:26 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Husein Ali Rafsanjani (27) mendadak viral di media sosial. Salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat ini menjadi perbincangan hangat warganet setelah melaporkan adanya pungutan liar saat pelatihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.

Hari ini, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata direncanakan akan bertemu dengan Husein. Pertemuan itu untuk membicarakan terkait pernyataan Husein di media sosial yang mengaku diintimidasi dan diancam karena melaporkan dugaan pungutan liar (pungli).

Jeje juga akan mengundang semua pihak terkait agar masalah tersebut segera selesai. Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan di rumah dinas bupati di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

"Hari Kamis undang Husein untuk bicara. Kalau perlu bicara dari hati ke hati," kata Jeje, Selasa (9/5/2023).

Duduk perkara Konflik antara Pemkab Pangandaran dan Husein bermula saat Husein mengunggah video di media sosial. Dalam video itu, Husein menyebut dirinya diancam oleh Pemkab Pangandaran karena telah melaporkan dugaan pungli saat Latsar CPNS.

Husein menceritakan, kejadian bermula pada tahun 2020. Saat itu, dia harus mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung, Jawa Barat. Husein diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270.000 untuk mengikuti pelatihan.

Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta kembali diminta membayar Rp310.000 yang tidak tahu peruntukannya. Husein merasa keberatan.

Selain karena merasa pungutan itu tak diperlukan, Husein juga tidak memiliki uang. Kala itu, gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel. Husein kemudian melaporkan pungutan tak wajar itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id, dengan nama anonim.

Laporan Husein sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran. Bahkan, mereka sempat diancam surat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun.

Akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar. Husein kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diinterogasi oleh 12 pegawai.

"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," paparnya.

Pada sidang kedua, dia kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BPKSDM. Akhirnya, Husein terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani.

Husein juga memilih pulang ke Bandung, sambil menunggu surat pemecatan. Namun, surat tak kunjung keluar. Akhirnya, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draft didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," ucapnya.

Pemkab Pangandaran membantah semua tuduhan Husein. Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani mengatakan, saat Latsar, pihaknya tidak menganggarkan transportasi CPNS ke lokasi di Bandung karena pusat pendidikan administrasi (Pusdikmin) akan menggelar Latsar secara daring. Pemkab Pangandaran saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga anggaran transportasi dipending.
Dani menyebut, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada para peserta bahwa Latsar hanya daring. Namun, dalam perjalanannya ternyata ada klasikal atau pertemuan tatap muka.

Setelah itu, Pemkab Pangandaran meminta para peserta untuk berunding guna membahas biaya Latsar. Perundingan tidak melibatkan BKPSDM.

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.

Dani membantah pihaknya mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94. Terkait Husein yang merasa diintimidasi saat proses klarifikasi, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat. Dani mengatakan, sampai saat ini Husein masih berstatus ASN Pemkab Pangandaran karena surat pengunduran dirinya belum diproses.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian berinisiatif bertemu dengan Husein. Emil, sapaan Ridwan Kamil, ingin mendengar penjelasan Husein terkait dugaan pungli serta ancaman yang dia terima.

Pertemuan yang berlangsung satu jam di ruang kerja gubernur, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023), itu digelar secara tertutup. Setelah selesai, Emil langsung meninggalkan ruangan dan akan menyampaikan hasil pertemuannya kepada media hari ini.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini