Kamis, 4 Juni 2026

Peran Konsultan Pajak, PERJAKIN Luruskan Kesalahan Paradigma WP

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 12 April 2023 | 11:02 WIB
Petrus Loyani, ahli hukum Bisnis dan Perbankkan, sekaligus ketua umum PERJAKIN dan Direktur AHBI
Petrus Loyani, ahli hukum Bisnis dan Perbankkan, sekaligus ketua umum PERJAKIN dan Direktur AHBI

Jakarta NAWACITAPOST - Seluruh Perusahaan yang ada di Indonesia, punya kewajiban membayar pajak kepada atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya, tak terkecuali perusahaan penyelenggara ibadah umroh. Dari situ, perusahaan harus memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang ada.

Hal ini disampaikan Direktur Akademi Hukum Dan Bisnis Indonesia (AHBI), Petrus Loyani, SH, MH, MBA. menanggapi isu dan kekawatiran para wajib pajak (WP), dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/23).

Petrus Loyani yang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) menjelaskan, selain hal diatas, Perusahaan penyelenggara ibadah umroh diwajibkan untuk menghitung dan membayar pajak penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, dikurangi dengan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan penghasilan tersebut.

Petrus mengatakan, uraian diatas pada dasarnya benar, tetapi satu paragraf dibagian akhir yang ‘tidak benar’ yaitu “Anjuran perusahaan penyelenggara ibadah umroh sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak yang dapat membantu mengelola dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar”, ujar Petrus.

Mengapa anjuran itu saya katakan tidak benar? Karena fakta menunjukkan Konsultan Pajak tidak selalu membuat WP memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.

Sebaliknya bantuan Konsultan Pajak sering mengakibatkan dua kemungkinan diantaranya;

Pertama, Konsultan Pajak yang bersangkutan ilmunya hanya 1/3 artinya hanya tahu memenuhi tax compliance (kepatuhan pajak) tetapi ‘tidak’ mampu melakukan tax countervailing dan tax litigation padahal dua hal terakhir adalah merupakan hak WP.

Dengan kata lain Konsultan Pajak umumnya hanya tahu memprovokasi WP memenuhi kewajiban pajaknya tetapi ‘tidak’ mampu/mau mendorong WP menjalankan hak haknya.

“Ketika WP dalam posisi ditekan fiskus (DHI petugas pemeriksa pajak) acapkali yang dilakukan Konsultan Pajak membuat kertas kerja hitungan pajak untuk Fiskus dan kemudian malah menganjurkan WP “damai” alias main mata dengan Fiskus”, lanjut Petrus.

Makanya kata Petrus, wartawan waktu kasus mantan direktur pemeriksaan & penagihan pajak a.n. Angin Prajitno Aji (APA) diusut KPK, menyampaikan pertanyaan kepada KPK seperti ini: “Konsultan Pajak sudah jadi coach kejahatan pajak, apa sikap KPK?”. Sayang jawaban KPK nol. Faktual memang tidak sedikit Konsultan Pajak masuk bui

Kedua, WP malah ‘bocor alus’ terkadang bahkan ‘bocor besar’ karena Konsultan Pajak main dua kaki, sini ok sana ok. Alhasil WP digembosi secara kolegial dan sistematis oleh Konsultan Pajak dan Fiskus.

Ini terjadi karena posisi hukum Konsultan Pajak secara hukum dimata Fiskus pertama powerless dan kedua tidak ada aturan pembeda antara Konsultan Pajak dan WP.

Jadi kesimpulannya adalah pemahaman/mindset WP atau masyarakat umum yang terlanjur salah kaprah lama sekali tentang peran Konsultan Pajak selama ini tidak pernah ada yang bisa dan atau berani mengkoreksi.

Kita tahu bahwa kesalahan apapun yang  berlangsung lama dan diikuti terus akan dianggap sebagai kebenaran bahkan oleh sebagian besar orang kesalahan itu sengaja atau tidak malah dipertahankan mati2an.

Tetapi demi kebaikan WP dan sehatnya praktek perpajakan, saya baik sebagai pribadi maupun sebagai Ketum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) akan terus membongkar kesalahan paradigma itu bahkan membongkar banyak kesesatan paradigma yang terkandung dalam banyak peraturan perundang undangan pajak.

Hal tersebut saya lakukan khususnya dikelas Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP) PERJAKIN berdasarkan hak konstitusional saya sebagai warga negara yang memiliki kompetensi pajak.

Syukur sudah banyak (k.l. 30%) Konsultan Pajak yang mengikuti kelas PKPP PERJAKIN dan paradigmanya tercerahkan dan menjadi sadar akan buruknya paradigma itu.

Kesadaran baru ini pada waktunya akan membawa perubahan paradigma para Konsultan Pajak kearah yang sebagaimana mestinya.

"Kebersamaan mereka dalam organisasi PERJAKIN sebagai habitat baru akan menolong mereka lebih cepat menjadi Konsultan Pajak yang profesional dan berintegritas," ucap Petrus Loyani mengakhiri. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini