Kamis, 4 Juni 2026

Keponakan Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Selasa, 28 Maret 2023 | 09:38 WIB
Foto: Instagram
Foto: Instagram

Jakarta, Nawacitapost.com-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka.

Kerap Pakai Namanya untuk Minta Uang, Wamenkumham Polisikan Keponakan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, penetapan tersangka  dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Eddy Hiariej.

Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK

"Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadal terlapor sudah kami naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin.

Sebelumnya diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut.

Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

Eddy Hiariej mengungkapkan laporan terhadap keponakannya itu lantaran yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri tercatat dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, AB disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini