Kamis, 4 Juni 2026

Hasil Seleksi PPPK Akan Diumumkan Panselnas Sebentar Lagi

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Kamis, 2 Maret 2023 | 09:16 WIB

JAKARTA, NAWACITAPOS--Siap-siap sebentar lagi Panselnas akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan pegawai pemerinitah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru.

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, maksimal pada 10 Maret 2023.

“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Rabu 1 Maret 2023.

Forum PPPK Tolak Penundaan Pengumumam Hasil Seleksi P3K, Panselnas Plin Plan

Adapun Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, seleksi PPPK guru dibuka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.

"Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi," ujar Nunuk, mengutip Kompas TV Rabu 1 Maret 2023.

Pengumuman PPPK Guru Mendapatkan Penempatan Diundur? Yakin Akhir Februari Akan Diumumkan!

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto mengatakan, pengisian formasi guru dalam seleksi PPPK dilakukan dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan," jelas Aris.

Catat, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag

"Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," tambahnya.

Pemerintah memang memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya. Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Sementara itu, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Yakni Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THKAdapun Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Lalu pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sedangkan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini