Kamis, 4 Juni 2026

Tidak Ada Kuota Paspor di Kantor Imigrasi Tujuan? Cek Lokasi Unit Layanan Imigrasi Alternatif

Photo Author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 13:24 WIB
Tidak Ada Kuota Paspor di Kantor Imigrasi Tujuan? Cek Lokasi Unit Layanan Imigrasi Alternatif
Tidak Ada Kuota Paspor di Kantor Imigrasi Tujuan? Cek Lokasi Unit Layanan Imigrasi Alternatif

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Sedang mengajukan permohonan paspor di Aplikasi M-Paspor, akan tetapi tidak bisa klik tanggal yang ingin dipilih untuk wawancara? Untuk mengatasinya, pemohon dapat mengecek kantor imigrasi (kanim) lain atau Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) yang masih terjangkau dari tempat tinggal atau tempat bekerja pemohon.

BACA JUGA : Lakukan 4 Tips Ini Agar Lancar Jaya Saat Pakai M-paspor 

“Pemohon paspor tidak harus mengajukan permohonannya di kantor imigrasi yang satu wilayah dengan alamat tempat tinggalnya. Silakan cek kanim atau unit layanan keimigrasian lainnya yang muncul pada daftar kantor di Aplikasi M-Paspor,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (09/01/2023).

Achmad menambahkan, daftar kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian yang muncul di Aplikasi M-Paspor akan disesuaikan dengan lokasi real-time pemohon saat membuka aplikasi. Agar memudahkan, pemohon disarankan mendaftarkan permohonan di M-Paspor saat berada di rumah atau tempat kerja. Hindari membuat permohonan paspor saat sedang di luar kota.

“Satu hal lagi yang perlu diperhatikan oleh pemohon adalah jenis paspor yang diajukan. Jika pemohon memilih jenis paspor elektronik dan tidak bisa memilih tanggal wawancara, bisa jadi memang blanko paspor elektroniknya sedang tidak tersedia di sana. Jadi, silakan cek kanim yang lain atau ganti jenis paspor menjadi paspor biasa”, tuturnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi kantor imigrasi terkait untuk memastikan ketersediaan kuota paspor, khususnya jika hendak mengajukan paspor elektronik. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan pada TAUTAN INI

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini