Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Perihal Pungli, Pemecatan RW 16 Pluit Sesuai Prosedur

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 22 Desember 2022 | 10:48 WIB
Tokoh masyarakat Pantai Mutiara H. Sutrisno Lukito yang juga yang juga pembina MUI DKI. (Foto : Jazirah News)
Tokoh masyarakat Pantai Mutiara H. Sutrisno Lukito yang juga yang juga pembina MUI DKI. (Foto : Jazirah News)

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Proses pemecatan Ketua RW 16 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Santoso Halim dari jabatannya sudah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang ada. Adanya hal tersebut maka semua pihak harus menghormati keputusan yang sudah dilakukan tanpa mengkait-kaitkan masalah pemecatan dengan isu pungutan liar (pungli).

Baca Juga : Jakarta Segera Cari Solusi, Warga Bekasi Harus Bebas Bau Sampah

Sementara itu, perihal pemecatan Ketua RW 16 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit yang sudah sesuai prosedur juga dibenarkan oleh Lurah Pluit Sumarno terkait adanya pemberhentian ini. Sebelumnya dikabarkan Ketua RW 016 Pantai Muara diberhentikan setelah membongkar kasus pungli oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Sumarno menyebutkan pemberhentian jabatan tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan dan sudah melalui prosedur yang diatur dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW. Ia juga menyampaikan salah satu pemberhentian terhadap ketua RW tersebut adalah mengenai kinerja Santoso.

“Prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan,” kata Sumarno mengutip dari tempo.co.

Proses pemberhentian Santoso sudah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya. Santoso sudah diberi imbauan, peringatan lisan bahkan surat peringatan tentang kinerja dan perilakunya. Namun peringatan itu tidak pernah direspons oleh Santoso dan pengurus RW.

“Selain itu mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16 sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pengurus RW,” ujarnya.

Sumarno mengatakan hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Mosi Tidak Percaya yang telah ditandatangai oleh beberapa warga. Jika pengurus RW merasa ada kesalahan dalam prosedur pemberhentian jabatan, Sumarno mempersilakan Santoso mengambil langkah jalur hukum.

“Apabila RW dan Pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Soal tudingan yang dilontarkan Santoso perihal pungutan liar atau pungli, Lurah Pluit itu juga mempersilakan untuk lapor ke polisi.

“Kalau RW menemukan atau ada bukti pungli silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata dia.

Sementara itu, menurut salah satu warga masyarakat Pantai Mutiara H. Sutrisno Lukito juga menyampaikan terkait pemecatan yang ada di RW 16 ini bukan terkait dengan adanya pungli.

“Saya tegaskan sekali lagi, pemecatan ketua RW sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, tidak terkait dengan masalah pungli,” ujar warga masyarakat Pantai Mutiara H. Sutrisno Lukito mengutip dari Jazirah News.

Sutrisno pun menjelaskan adanya beberapa kebijakan yang dibuat oleh Ketua RW 16 yang kontroversial.

“Seperti mempersulit akses pintu masuk dalam perbaikan tower BTS provider di lingkungan RW 16, kemudian membatalkan proyek pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A Segmen Pantai Mutiara, serta membuat kebijakan sepihak tanpa persetujuan atau koordinasi dengan RT maupun warga wasyarakat,” ungkap Sutrisno.

Selain itu, lanjut Sutrisno, dirinya mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat di lingkungan RW 16 yang mendukung sikap tegas Lurah Pluit Sumarno mencopot ketua RW atas usulan dan aspirasi masyarakat.

“Prinsipnya, kami menghormati semua proses hukum yang berlaku dan menolak provokasi, adu domba serta memecahbelah sesama warga RW 16,” ungkap Sutrisno.

Seperti diketahui, Ketua RW 16 Santoso Halim diberhentikan melalui Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani Lurah Pluit Sumarno dan disahkan Camat Penjaringan Depika Romadi.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini