NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Berawal pada bulan Januari 2021 pemerintah desa melalui Kasi Kesejahteraan ( pelaksana kegiatan ) menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Lahewa bernama Sophia Yaneta Zebua untuk pengadaan Bibit Ternak Babi kepada masyarakat Desa Hilina’a Kecamatan Lahewa sebanyak 76 ekor dengan nilai anggaran sebesar Rp 129.200.000 (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) berdasarkan APBDes TA. 2
Dalam waktu yang tidak begitu lama, Sophia Yaneta Zebua menyatakan bahwa pengadaan bibit ternak babi yang sudah ia janjikan telah dilimpahkan kepada Sudieli Zebua, yang juga sebagai Pendamping Lokal Desa ( PLD )
Perangkat Desa Hilina’a melalui Sekretaris Desa Dalimasa Zalukhu, saat wawancara kepada awak media via selular, pada Selasa (20/12/2022) ia menjelaskan bahwa : “ Awalnya, dari jumlah bibit ternak babi yang di supplier oleh Sudieli Zebua sebanyak 76 ekor, ia sempat mendatangkan sebanyak 21 ekor, sehingga sisa bibit ternak babi yang masih sisa untuk diadakan sebanyak 55 ekor lagi atau jumlah anggaran sebesar Rp 93.500.000 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) “, ujar Dalimasa Zalukhu.
Dilanjutkan Dalimasa, “ Waktupun berjalan, bulan berganti bulan hingga berganti tahun, Pendamping Lokal Desa Sudieli Zebua sebagai Supplier pengadaan bibit ternak babi kepada masyarakat Desa Hilina’a, belum juga menepati janjinya untuk mendatangkan sisa bibit ternak babi kepada masyarakat, lalu kami menyampaikan hal ini kepada Camat Lahewa, sehingga Camat Lahewa memfasilitasi kami kedua belah pihak yakni pemerintah Desa Hilina’a, dengan Sudieli Zebua untuk mencari solusi “.
-
“ Sudieli Zebua saat itu membuat surat perjanjian bahwa bersedia dan siap meneruskan pengadaan bibit ternak babi kepada masyarakat Desa Hilina’a berdasarkan APBDes TA. 2021 sebanyak 55 ekor dengan nilai anggaran sebesar Rp 93.500.000 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan realisasi penyaluran pada tanggal 02 Mei hingga 07 Mei 2022. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Lahewa pada Rabu, 27 April 2022. “.
Sudieli , ingkar janji sambung Dalimasa : “ hingga pemerintah Desa menyampaikan masalah ini ke tingkat Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dan disana Sudieli kembali membuat surat perjanjian dalam berita acara dengan menyatakan bahwa : “ Sudieli tidak dapat memenuhi perjanjian sesuai kontrak, sehingga sisa yang belum terealisasi dikembalikan ke rekening kas desa (RKADes) Desa Hilina’a Kecamatan Lahewa sebesar Rp 93.500.000, selambatnya tanggal 24 Mei 2022 “, terang Dalimasa mengutip surat pernyataan Sudieli.
“ namun, lagi-lagi Sudieli ingkar dengan apa yang telah ia janjikan dalam berita acara di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara yang saat itu turut disaksikan oleh : Kades Hilina’a saat itu Rosidodo Zalukhu, Camat Lahewa Deritani Lase, TAPM Kabupaten Nias Utara Yufelianus Lahagu, Kadis PMD A’aro’o Zalukhu, dan mewakili Inspektorat dari Irban III Sowamoni Telaumbanua. Hingga pada akhirnya, pemerintah desa Hilina’a melaporkan masalah ini di Polsek Lahewa. Dan dari sana akhirnya Sudieli mengembalikan uang pengadaan bibit ternak babi tersebut ke Rekening Desa sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ), sehingga sisa uang yang masih ada di tangan Pendamping Lokal Desa Sudieli Zebua sebesar Rp 73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) lagi, yang hingga saat ini belum dikembalikan “, Ujar Sekdes Dalimasa.
“ menunggu itikad baik dari Sudieli untuk mengembalikan uang tersebut, kami perangkat desa bermusyawarah untuk menanggulangi uang itu dengan uang kami pribadi masing-masing guna menghindari masalah, baik dari masyarakat juga masalah administrasi pemerintahan, tapi bukan berarti kami mendiamkan masalah ini “, tegas Dalimasa Zalukhu mengakhiri.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Pendamping Lokal Desa Sudieli Zebua , terkait kebenaran informasi dari masyarakat Desa Hilina’a mengenai pengadaan bibit ternak babi yang di supplair olehnya. Sudieli via pesan WhatsApp menjawab seakan tidak bersalah dengan mengatakan “ Tanya dulu sama mereka apakah mekanisme penggunaan dana desa itu sudah sesuai aturan atau tidak “.
Namun berbeda dengan tanggapan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Yufelianus Lahagu saat dikonfirmasi awak media via selular, Senin (19/12/2022) terkait keterlibatan Pendamping Lokal Desa atas nama Sudieli Zebua yang merangkap sebagai supplair pada pengadaan bibit ternak babi di Desa Hilina’a adalah termasuk kategori pelanggaran.
“ terkait dari hal tersebut, bila dilihat dari sisi pendampingan itu termasuk dalam kategori pelanggaran. Dan langkah-langkah penanganan pelanggaran sudah kita sampaikan ke DPMD Kementerian Desa, namun hingga saat ini keputusan tersebut masih belum kita terima”, ujar Yufelianus Lahagu
Menanggapi hal ini, salah seorang masyarakat Desa Hilina’a Saferi Zalukhu merasa kecewa dengan tindakan pemerintah Desa.
“ saya kecewa dengan pemerintah Desa, yang sesungguhnya pengadaan bibit ternak babi untuk masyarakat tidak harus melibatkan pihak ketiga sebagai supplier karena anggarannya sedikit “, Ujar Saferi saat diminta tanggapannya oleh awak media via selular pada Senin (19/12/2022)
Saferi menambahkan “ terkait dengan Pendamping Lokal Desa atas nama Sudieli Zebua yang katanya belum mengembalikan sisa uang untuk pengadaan bibit ternak babi, masyarakat tidak mau tahu, yang jelas pemerintah Desa Hilina’a harus bertanggung jawab, dan jangan tinggal diam “, tegas Saferi.