Kamis, 16 Juli 2026

Soal Persiapan Penerimaan P3K, DPRD Soroti Langkah Pemkab Majalengka Masih Lambat

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:32 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 salah satu poinnya menyebutkan bahwa per tanggal 28 November 2023 pegawai pemerintah itu hanya ada dua yakni PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menyikapi soal tersebut, Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana, mengatakan bahwa komisi I mempertanyakan bagaimana skema atau solusi Pemkab Majalengka terhadap tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

“Karena kami DPRD mengganggap ini harus sejak awal. Dan regulasi saja sejak 2018, ini berarti Majalengka sendiri termasuk yang cukup terakhir,” ungkap Asep Eka Mulyana, Selasa (16/08/2022).

Wakil Ketua yang membidangi Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, baru mendapatkan kabar bahwa BKPSDM baru diminta untuk mendata tenaga honorer, sementara di Kabupaten lain sudah berbicara masalah solusi ketika tenaga honorer tidak terpilih menjadi P3K bukan tentang mendata berapa jumlah dan sebagainya.

“Nah jadi kami minta Pemerintah daerah lebih serius untuk membuat skema, solusi, bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang,” tambahnya.

“Kalau kami berharap ya, karena memang ada peluang outsourcing yang alih daya. Kami berharap semua tenaga honorer ditampung semua kesana gitu,” ucapnya.

Politisi Partai Golongan Karya itupun menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka harus sudah mencari solusi bagi tenaga honorer yang dikemudikan hari dinyatakan tidak lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasalnya, sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan RB seharusnya Pemkab mampu membaca peluang dari SE yang keluar pada tanggal 01 Mei 2022 lalu.

“Jadi baru tahap pendataan padahal kami berharap ini sudah berbicara skema nih, karena ini menyangkut belanja pegawai. Kami berharap Pemkab Majalengka lebih serius dan skema penyelesaian, yang solutif bagi seluruh tenaga non ASN yang berada di Majalengka,” tegasnya.

Ketika terjadi ketertinggalan, lanjut Asep Eka Mulyana, disaat pemerintah pusat melakukan regulasi ini akan ada sanksi bagi Pemkab Majalengka kedepannya.

“Sanksinya bisa administrative dan bisa saja pengurangan DAU, Nah itulah yang kami khawatirkan,” tandasnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini