Jumat, 5 Juni 2026

GENG EMAK-EMAK PEMILIK BRAND SERBU CCM, ADA APA?

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:09 WIB

CILEGON, NawacitaPost.com - Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak Wilayah Serang Raya memasuki hari keempat. Masih bertempat di Cilegon Center Mall (CCM), Kota Cilegon, Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten masih menggelar pelayanan Kekayaan Intelektual pada Rabu, 28 Juli 2022.

Pada hari keempat kali ini, sudut Pelayanan Kekayaan Intelektual MIC Serang Raya tampak padat dipenuhi pengunjung yang mayoritas Ibu-Ibu. Ternyata, sekumpulan Ibu-Ibu ini adalah para pelaku UMKM yang memiliki brand dan bermaksud mendaftarkan brandnya tersebut dalam pendaftaran Merek. Usut punya usut, kelompok Ibu-Ibu ini adalah pelaku UMKM dan IKM (Industri Kecil dan Menengah) binaan dari Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon. Kedua Dinas di bawah naungan Pemerintah Daerah Kota Cilegon ini ternyata memang memiliki sebuah program fasilitasi pendaftaran Merek secara pro-bono bagi para pelaku binaannya.

Pendaftaran Merek dirasa menjadi hal yang sangat esensial bagi kelompok Ibu-Ibu UMKM ini. Karena memang Merek sebagai sebuah brand harus dilindungi secepatnya, sebelum "diambil" oleh pihak lain bahkan pesaing. Di hari keempat ini, rombongan Emak-Emak UMKM tersebut dilayani langsung oleh para ekspert di bidang Kekayaan Intelektual yang datang langsung dari DJKI.

Pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual hingga pendirian Badan Hukum seperti Perseroan Perorangan, yang menyasar para pelaku UMKM adalah hal yang penting dan menjadi fokus utama dari Kantor Wilayah Banten. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto yang menekankan pentingnya pemberian pendampingan bagi para pelaku UMKM sebagai bantalan dari berbagai krisis yang mempengaruhi ekonomi negara kita. "UMKM merupakan kunci penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Oleh karenanya Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh UMKM menjadi senjata utama dalam misi besar kita dalam Pemulihan Ekonomi Nasional".

Sesi Pelayanan Kekayaan Intelektual yang bertempat di Cilegon Center Mall, sebagai rangkaian dari MIC Serang Raya masih akan berlangsung hingga Jumat, 29 Juli 2022 nanti. Acara yang menjadi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Banten ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual secara online dan mandiri.(Humas)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini