Senin, 13 Juli 2026

Legislator Demokrat : Banyak Perumahan Dikarawang Harus Bangun TPS3R Disetiap Desa

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Kamis, 21 Juli 2022 | 09:27 WIB
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan, Mahpudin saat diskusi
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan, Mahpudin saat diskusi

Karawang , NAWACITAPOST.COM - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan, Mahpudin mengatakan, setelah melakukan study banding ke sejumlah daerah baik di dalam dan luar provinsi. Daerah-daerah yang dikunjungi itu telah melaksanakan penyelenggaraan bank sampah Selasa (19 /7 2022).

"Sehingga perlu adanya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang yang melaksanakan Reuse, Reduce dan Recyle (TPS3R) merupakan infrastruktur penting dalam pengelolaan sampah serta penyelenggaraan bank sampah".

"Untuk itu diharapkan kedepan setiap desa di Kabupaten Karawang memiliki TPS3R. Daerah-daerah yang kami kunjungi telah memiliki dan melaksanakan Perda Bank Sampah seperti yang saat ini dibahas di DPRD Karawang."

"Banyak program yang bagus dan dapat diterapkan di Kabupaten Karawang, salah satunya soal TPS3R," Ungkapnya Mahfudin, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, kata legislator Partai Demokrat , dari tiga daerah yang dikunjungi TPS3R merupakan infrastruktur penting yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan Bank Sampah.

"Sehingga kedepan Kabupaten Karawang juga harus membangun sejumlah TPS3R sebagai infrastruktur penunjang."

"Berharap kedepan Kabupaten Karawang memiliki TPS3R di setiap desa dan kelurahan. Hal ini tentunya sebagai infrastruktur penunjang dalam penyelenggaraan bank sampah," ujarnya.

Menurut Mahpudin, banyak perumahan di Kabupaten Karawang saat ini. Namun sangat disayangkan sampai saat ini belum terlihat perumahan yang memiliki TPS sendiri.

"Perumahan itu merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar, mengingat penduduk perumahan terbilang cukup padat. Namun saya menyayangkan sampai hari ini belum saya lihat perumahan yang memiliki TPS sendirisendiri," jelasnya

Mahpudin menegaskan, seharusnya perumahan memiliki TPS yang memadai untuk menampung sampah yang dihasilkan sebagai fasilitas umum bagi masyarakatnya.

"Seharusnya TPS itu menjadi bagian dari Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) yang wajib ada dan dibangun oleh pengembangan perumahan yang sudah tercantum dalam siteplan."

"Sehingga kedepan setiap perumahan memiliki TPS sendiri," Tandasnya.

Nurjaya Bachtiar

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini