Malang, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Kebijakan Umum APBD ( KUA ) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Malang Drs. HM. Sanusi MM bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (14/7/2022) siang.
Dalam sambutannya Bupati Malang Drs. HM. Sanusi MM menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang kita cintai.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2023.
-
Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2023, melalui proses perencanaan pembangunan yaitu,
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan Provinsi Jawa Timur, hingga Nasional.
Sinkronisasi dalam forum Perangkat Daerah, termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran dan catatan strategis DPRD;
Koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat dan Memperhatikan sekaligus mencermati kebutuhan serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut, KUA dan PPAS dimaksud, juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.
Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2023 yaitu: “Pembangunan Pariwisata Kreatif (pariwisata dan industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”, dengan prioritas pembangunan yaitu, Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat, serta ekonomi kreatif.
Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendukung perekonomian dan pariwisata, serta peningkatan daya saing daerah.
Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
Peningkatan ketenteraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal, serta penegakan hukum;
Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Selain itu kerangka ekonomi makro daerah sebagai asumsi penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2023, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,3% - 4,6%;
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,39 71,69;
Tingkat Kemiskinan sebesar 9,00% - 9,20%
Indeks Gini sebesar 0,325 0,340;
Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp28.156.528,00;
Tingat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,39% - 4,82%.
Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2023, dapat disampaikan sebagai berikut,
Pertama, Kebijakan Pendapatan
Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2023 diarahkan pada.
Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern dan didukung kapasitas sumber daya manusia yang profesional.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, pelatihan etika pelayanan, pelatihan peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan pendapatan asli daerah.
Mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), baik pajak maupun bukan pajak untuk mencapai keseimbangan fiskal secara vertikal yang proporsional.
Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan;
Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Adapun prakiraan anggaran Pendapatan Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp4.271.936.014.705,00. Dimana target pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp4.196.211.185.782,00, sehingga terdapat kenaikan 1,80%.
Selanjutnya untuk rincian atas prakiraan Pendapatan Daerah tahun 2023, terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar Rp990.840.855.285,00; Pendapatan Transfer sebesar Rp3.002.372.479.420,00; dan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp278.722.680.000,00.
Kedua, Kebijakan Belanja.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Kebijakan belanja daerah pada tahun 2023 diarahkan untuk,
Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan dan fungsi penunjang lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang - undangan.
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang melalui berbagai upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitasi dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyakit.
Peningkatan skills calon tenaga kerja dan calon wira usaha sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perluasan kesempatan bekerja dan berusaha melalui berbagai alternatif lapangan kerja dan lapangan usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mendorong aktifitas pariwisata kreatif (pariwisata dan industri kreatif) berbasis komunitas dan budaya lokal serta potensi unggulan daerah.
Persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 agar terselenggara dengan baik, lancar, dan tanpa gangguan. Mendorong tingkat komponen dalam negeri dengan menggunakan potensi belanja barang dan modal untuk membeli produk dalam negeri.
Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara dianggarkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) di tahun 2023 berdasarkan kinerja.
TPP ini diberikan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, dengan memperhatikan kinerja pegawai yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial dengan mempertimbangkan juga ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Pekerjaan pengadaan serta biaya-biaya yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana indikatif terhadap anggaran Belanja Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp4.640.806.693.400,00 dan jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp4.525.326.888.624,00, sehingga terdapat kenaikan 2,55%. Adapun rincian belanja tahun 2023 diproyeksikan sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar Rp3.301.238.873.720,80; Belanja Modal sebesar Rp676.442.417.484,40; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.000.000,00; dan Belanja Transfer sebesar Rp658.125.402.194,80.
Ketiga, Kebijakan Pembiayaan.
Dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional.
Adapun Pembiayaan Daerah untuk tahun 2023 berasal dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp369.870.678.701,00.
Perlu diketahui bahwa angka-angka indikatif anggaran dimaksud, baik menyangkut pendapatan, belanja, maupun pembiayaan masih bersifat dinamis, mengingat kepastian perangkaan khususnya pendapatan transfer dari Pemerintah masih menggunakan angka proyeksi. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa perangkaan dimaksud akan mengalami perubahan pada saat pembahasan RAPBD Tahun 2023 yang disesuaikan dengan pagu definitif, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya diharapkan agar rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama paling lama 4 minggu setelah rancangan KUA dan PPAS diterima oleh DPRD, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penyampaian KUA dan PPAS ini dengan penuh perhatian. Mudah - mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,"pungkasnya.
(Ponco)