Minggu, 12 Juli 2026

Kanimsus Jakarta Barat Adakan Sosialisasi Layanan Paspor Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Selasa, 12 Juli 2022 | 09:11 WIB


Jakarta, Nawacitapost.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menyelenggarangkan sosialisasi layanan paspor dan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).


Kegiatan ini digelar, Selasa 12 Juli 2022 di Ko+labora Flexispaces, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang di hadiri oleh sejumlah instansi stakeholders Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Kecamatan wilayah Jakarta Barat, pengelola penginapan dan hotel di area Jakarta Barat, serta Konsultan Keimigrasian.

-


Mengawali acara tersebut Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra membuka laporan acara kegiatan dan dilanjutkan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja yang mana kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan paparan dan edukasi kepada masyarakat terhadap layanan permohonan paspor yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat serta kebijakan ijin tinggal keimigrasian.

-



Wahyu Kusumanegara selaku Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dalam paparannya menyampaikan bahwa penting persiapan kelengkapan dokumen perjalanan kepada setiap WNI yang berpegian keluar Negeri "maka bagi setiap WNI yang belum melengkapi dokumen perjalanannya segera hubungi imigrasi terdekat untuk dilayani", Imbuh Wahyu Kusuma Negara.




Sementara pada paparan selanjutnya terkait penganan layanan bagi orang asing, Boby Ibrahim selaku Kepala Seksi Pengananan Pelayanan Orang Asing menyampaikan perlunya adanya kolaborasi dan sinergitas masyarakat  terhadap Imigrasi terkait keberadaan orang asing.

-


"Peran masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing. Imigrasi sebagai fasilisator memberikan layanan penuh kepada yang bersangkutan terkait ijin tinggal sesuai perundang-undangan yang ada" Kata Boby


Boby juga menyampaikan pada masa 4 tahun belakangan ini inovasi-inovasi perihal orang asing semakin ditingkatkan dan terkait oknum penjamin selalu kami ingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran terkait keberadaan orang asing "kalau ragu-ragu disarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak imigrasi" Imbuh Boby.

Tambahnya penjamin terus mengikuti perkembangan perubahan aturan-aturan yang ada di Imgrasi, dan apa bila adanya pelanggaran tentu sanksi hukum akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan sesuai undang-undang Imigrasi.

-
Wadikiyanto perwakilan Kecamatan Tambora

Kemudian pada sosialisasi ini, salah satu yang hadir saat itu, Wadikiyanto perwakilan Kecamatan Tambora menyampaikan rasa terimakasih kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat atas sosialisasi yang dilakukan," Saya ucapkan terimakasih atas sosialisasi ini, karena ada beberapa perubahan tentang pelayanan ada salah satunya di pelayanan permohonan paspor, yang mana pemohon tidak harus datang ke Kantor Imigrasi cukup melalui sistem aplikasi lewat telepon seluler saja," ungkap Wadikiyanto.
Lanjutnya sebagai perwakilan kecamatan insyah allah akan kita sampaikan kepada masyarakat terkait adanya aplikasi baru ini, yang mana pemohon cukup mengajukan layanan permohonan lewat dari sistem aplikasi saja, tidak mesti datang di Kantor Imigrasi pun sudah bisa dilayani.




-
MOCHAMAD AKBAR ADHINUGROHO, A.Md.Im., S.H., S.Sos., M.H. KEPALA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEIMIGRASIAN




Mochamad Akbar Adhinugroho Selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian saat dimintai keterangan perihal acara tersebut menyampaikan sosilalisasi ini dilakukan dalam rangka lauching M-Paspor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan pemohonan paspor kepada masyarakat.

Selain itu, sosialisasi ini juga terkait pemberian ijin tinggal WNA dalam rangka mengantisipasi Covid-19 terutama yang berada di wilayah Kanimsus Jakarta Barat,"patuhin semua ketentuan diberikan sebagaimana yang diterapkan dalam UU No.6 2011 tentang keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham memberikan fasilitas kemudahan pada setiap WNA seluruh Indonesia juga yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat," Ucap M. Akbar

Tambahnya, pada kegiatan ini M. Akbar berharap semoga sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada masyarakat luas baik melalui medsos kanimsus maupun melalui pemberitaan media dan Kanimsus semakin maju dan selalu prima dalam memberikan pelayanannya.

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini