Kamis, 4 Juni 2026

Tertangkap BNNK Surabaya, Residivis dan Ketua RT Nyamplungan Kerjasama Jual Sabu

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 24 Juni 2022 | 18:05 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan 2 orang tersangka yang salah satunya adalah seorang Ketua RT di wilayah Nyamplungan, Ampel Surabaya.


"Sudah kami amankan dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu, " Ungkap Kartono Kepala BNNK Surabaya, saat press rilis penangkapan, Jumat 24 Juni 2022, di BNNK Surabaya jalan Ngagel Madya.


Terkait kronologis, Kartono menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat.


"Pada senin pagi, tanggal 20 Juni 2022, petugas BNN Kota Surabaya mendapatkan laporan dari Masyarakat tentang Transaksi Jual-beli Narkotika jenis sabu di warung kopi, Jl. Nyamplungan Gg. X Surabaya, " Terangnya


Dari situ, petugas Seksi Pemberantasan BNN Kota Surabaya melakukan penyelidikan dan Observasi.


Setelah data lengkap, Selasa (21/6) malam, petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap tangan 2 orang tersangka dengan bukti Narkotika jenis Sabu sabu seberat 0,4 gram. Dua tersangka yakni DA (44) dan US (47), keduanya warga Nyamplungan IX. Yang disayangkan, US merupakan Ketua RT setempat yang harusnya memberi contoh baik.


Dalam pengembangan dirumah tersangka DA, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah dompet ukuran kecil warna hijau yang berisi 7 poket serbuk sabu, 1 buah Skrup sabu dan 1 buah timbangan digital merk “POCKET SCALE".


"Jadi total barang bukti, 3,19 gram sabu, 1 buah Skrup dan timbangan. Kita juga menyita 2 buah HP yang digunakan untuk transaksi, " Ujar Kartono.


"Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, " Tandasnya.


Sementara itu, tersangka DA yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengaku sudah lama memakai Narkotika jenis Sabu.


" Empat tahun saya pakai sabu, jualan baru dua bulan ini karena penghasilan dari Taxi online kurang, " Ucap DA yang berprofesi sebagai Sopir Taxi Online dan baru setahun keluar dari penjara ini.


Sedangkan US hanya bisa mengucapkan permintaan maaf kepada warga karena tidak bisa memberikan contoh yang baik.


" Saya minta maaf kepada warga, dan siap menerima konsekuensinya, " Pungkasnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini