Senin, 13 Juli 2026

Walikota Blitar Menandatangani MoU Dan PKS Antara Pemerintah Kota Blitar Dengan Aparat Penegak Hukum

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Selasa, 15 Maret 2022 | 08:53 WIB

Blitar, NAWACITAPSOT.COM - Walikota Blitar Drs.H.Santoso, MPd Kota melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar. Pemkot Blitar mengandeng Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pendampingan pelaksanaan proyek startegis di wilayah Kota Blitar berjalan lancar tidak sampai merugikan keuangan negara. Penanda tanganan MoU berlangsung Selasa, (15/03/2022), di ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar.

-


Walikota Blitar Santoso menandatangani MoU bersama Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Erry Pudyanto Marwantono, disaksikan Wakil Walikota Tjutjuk Sunario, Sekretaris Daerah Kota Blitar, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Walikota Blitar Drs.H.Santoso, MPd usai kegiatan mengatakan, pada hari ini melakukan kegiatan MOU antara Pemkot Blitar dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuan adalah mengawal proyek-proyek strategis yang ada di Kota Blitar ini. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan kegiatan.

" Sehingga perencanaan yang telah dilaksanakan Pemkot Blitar bisa berjalan dengan baik dan lancar,"ujar Walikota Santoso.

Lebih lanjut Santoso, bentuk kerjasamanya adalah pendampingan hukum, persoalan-persoalan yang menyangkut hukum, jadi nanti APH memberikan arahan sesuai dengan ranahnya. Kalau ranah Kepolisian nanti Kapolres yang memberikan arahan, kalau ranah Kejaksaan nanti Kajari yang memberikan arahan,” ujarnya

Walikota Blitar Santoso berharap, OPD harus memanfaatkan secara maksimal supaya proyek yang ditangani itu tidak timbul permasalahan kelak,"pungkasnya.

-


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Erry Pudyanto Marwantono mengatakan, melalui penandatanganan MoU ini bisa memaksimalkan perannya sebagai pengacara negara. Bisa memberikan pendampingan, bantuan, pertimbangan hingga audit hukum kepada pemerintah. Sehingga pemerintah menjalankan tugas tidak sampai mendapat tuntutan hukum yang merugikan keuangan negara,"ucapnya.

Lebih lanjut Erry Pudyanto Marwantono mengatakan,
Kemarin Kejaksaan Negeri Blitar mendampingi dan memenangkan gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara atas gugatan dari sekelompok masyarakat atas izin mendirikan hotel Santika Blitar. Jika kita kalah maka nilai investasi yang luar biasa besarnya bisa gagal masuk ke Blitar,”

Reporter (Frins)

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini