Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Ada Intervensi Oknum BPJS Dalam Kasus PHK Karyawan Awal Bros

Photo Author
A Zagoto, Nawacita Post
- Selasa, 15 Maret 2022 | 15:20 WIB
Dari kanan, Rio.F. Sianturi, Sondang Olivia Sibuea, Arianto Manurung. (Foto: Antorius Zagoto)
Dari kanan, Rio.F. Sianturi, Sondang Olivia Sibuea, Arianto Manurung. (Foto: Antorius Zagoto)

Batam, NAWACITAPOST.COM- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mantan  karyawan  Rumah Sakit Awal Bros (RSAB), Sondang Olivia Lamrugun Sibuea, di ruang rapat Komisi IV, Senin, (14/03/2022).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Capt. Luther Jansen, dihadiri oleh pihak karyawan beserta penasihat hukumnya, perwakilan Satpam RSAB dan perwakilan parkir, sementara perwakilan dinas Ketenagakerjaan dan RSAB, yang juga turut diundang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sondang yang sudah mengabdi selama 15 tahun di RSAB, mulai 23 Februari 2007 sampai  9 Februari 2022, menjelaskan kronologis PHK yang menimpa dirinya, sehingga dibawa hearing di gedung DPRD Kota Batam.

-
Dari kanan, Nina Mellanie, Capt Luther Jansen, Aman. (Foto: Antorius Zagoto)

Pertama, pada 24 Desember 2021, pukul 11 Wib, Sondang izin pulang dari kantor, karena sorenya dia mau ibadah Natal. Ketika mau pulang, di parkiran posisi mobilnya dihalangi oleh mobil lain, sehingga mobilnya tidak bisa keluar, sementara di sekitar parkiran tersebut masih ada 6 parkiran mobil yang masih kosong.

Kedua, pada saat itu, Sondang menunggu 5-10 menit pemilik mobil yang menghalangi mobilnya, dan berpikiran, pemilik mobil hanya sebentar karena mungkin ada situasi yang mendesak atau urgen.

Ketiga, setelah lama menunggu, dia melaporkan ke Security, dan security meminta nomor plat mobil tersebut untuk di umumkan, mulai dari pukul 11:00 sampai pukul 13:00, tetapi tidak ada yang datang.

Keempat, karena cuaca panas, Sondang menunggu di dalam mobil selama 2 jam, dan menghidupkan AC mobilnya sambil menunggu pemilik mobil datang. Dan pada pukul 13:10, barulah datang pemilik mobil, seorang ibu bersama anak-anak. Dia langsung menuju mobil tanpa merasa bersalah dan tidak menggubris Sondang yang sudah lama menunggunya di Parkiran.

Kelima, Sondang keluar dari mobilnya menyamperi ibu tersebut, dan menanyakan  sampai 2 kali, apakah ibu itu tahu kesalahannya, tetapi justru ibu tersebut menunjukan gestur tubuh menghindar dan ingin meninggalkan lokasi.

-
Rio F.Sianturi menunjukan foto mobil yang menghalangi mobil kliennya. (Foto: Antorius Zagoto)

Keenam, akibat kejadian tersebut, Sondang mengaku semua rencana yang telah ia rencanakan sebelumnya untuk menyambut Natal, tidak ada yang terealisasi. Dan setelah terjadi perundingan yang disaksikan oleh security, ibu tersebut menawarkan ganti rugi berapa? Sehingga terjadi kesepakatan, ibu tersebut mampunya Rp500.000,- dan masalah selesai.

Ketujuh, beberapa saat kemudian, Sondang ditelpon oleh pihak RSAB, bernama Rakuta Tarigan, sebagai marketing RSAB, mengatakan ada oknum BPJS mengaku suami ibu yang menghalangi mobil Sondang, ingin menemui Sondang, dan mengadukan Sondang selaku pegawai rumah sakit telah melakukan pungli. Rakuta mengatakan  Sondang harus mengembalikan uangnya dan minta maaf.

Sondang menyampaikan beberapa hari kemudian, dia dipanggil oleh RSAB dan dilayangkan SP (surat peringatan) pertama. “Pada 4 Januari, saya dipanggil oleh manejer dan HRD RSAB, bu Yayuk dan Wulan, saya ditanyai mengenai kronologis kejadian dan saya di just, kalau saya melakukan pungli. Saya merasa tertekan, dan dibalik kronologi itu, mereka sudah menyiapkan format surat SP, isinya, saya harus mengakui kesalahan saya , dan saya tidak mau tanda tangan karena saya dijebak,” katanya

“ pada 6 januari  suami saya datang ke RSAB untuk dimediasi dengan pihak pelapor, tetapi hanya dijanjikan saja, kemudian pada 11 januari 2022, keluar SP 2, isinya, saya melanggar pasal 51, yang mengatakan ‘ meminta tips (imbalan dana atau hadiah dari pasien maupun tamu)’ saya  tidak mau tanda tangan. Kemudian saya juga dipanggil oleh manejer keuangan , saya juga dipaksa untuk tandatangan , lalu saya dipojokkan, saya tidak boleh mengakses pekerjaan,” ujarnya .

Menurut Sondang, setelah kejadian tersebut, dia dimutasi 2 kali sebelum di-PHK.

“Pada 14 januari , saya dimutasi, dari unit keuangan sebagai payroll, dipindah ke rekam medis. Pada 17 Januari 2022, suami datang kembali ke RSAB, untuk dimediasi, tetapi tanggapan pihak manjemen RSAB yang menemui suami saya mengatakan kalau mediasi tidak pernah  akan ada dan cari sendiri siapa yang melaporkan. Pada 2 Februari 2022, saya dipanggil kembali untuk dirotasi ke bagian gizi sebagai pencuci piring.  Dan pada 9 Februari 2022 saya di-PHK,” ucap Sondang.

Budi, selaku petugas parkir di RSAB saat itu mengakui pada saat kejadian tersebut,. Dirinya ada dilokasi.“Pas kejadian mobilnya terhalang, itu sudah di Pejing berapa kali, orangnya tidak ada keluar,” katanya.

Koordinator Security di RSAB, Yarman mengakui kejadian tersebut benar adanya dan masalahnya telah selesai, setelah kedua belah pihak berunding. “Pada jam 10 lebih kurang, kita menerima laporan dari ibu Oli, selaku karyawan rumah sakit, bahwasanya ada yang menghalangi jalan dan parkirnya posisinya disembarang tempat, dan kita  melaporkan ke Customer care, untuk dilakukan pejing, kemudian pejing ke 2 sampai ke 5, masih tidak ada respon dari pemilik.  Penyampaian yang berbuat salah tersebut, bahwa kesanggupan dia atas konsekuensi tersebut membayar 500 ribu, tidak ada paksaan dan sepakat antara kedua belah pihak , kitapun menyaksikan, makanya kita sah-sah saja karena masalah sudah selesai,” ujar Yarman.

Penasihat hukum, Sondang Olivia, Rio.F. Sianturi menyampaikan bahwa dikasus PHK kliennya diduga ada intervensi pihak oknum BPJS. “ Ada oknum BPJS yang mengintervensi yang melaporkan ke Awal Bros, yang dimana beliau ini tidak ada sama sekali yang mengalami kejadian, melihat kejadian, tapi bisa pihak Awal Bros mendengarkan laporan ini, dan diduga memberikan laporan palsu, ” katanya.

Rio juga menambahkan jika pihaknya sudah mengajukan perundingan untuk mencari solusi, tetapi pihak Awal Bros menutup diri. “ Dari pihak klien kami dan pihak Awal Bros, ayolah kita berembuk, tetapi pihak Awal Bros menutup pintu atau menutup ruang untuk mediasi,” ucapnya.

Ketua Komisi IV, Capt Luther Jansen, menyampaikan bahwasanya komisi IV belum bisa memberikan tanggapan terkait permasalahan yang di RDP-kan, untuk sementara mereka hanya menampung dulu aspirasi dari pihak pelapor, mengingat pihak  RSAB dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam tidak hadir, namun akan dijadwalkan ulang  RDP lanjutan .

Humas Rumah Sakit Awal Bros, Sinta, ketika dikonfirmasi terkait PHK tersebut, dia mengakui, PHK itu diberikan sesuai aturan yang berlaku. “ Sdri Sondang Olivia memang telah diberikan sangsi PHK, setelah diberikan Surat Peringatan kedua dan ketiga, karena telah melakukan Tindakan Melanggar Peraturan Perusahaan. Masalah ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan Alur dan Prosedur yang berlaku bagi tenaga kerja di Perusahaan. Tindakan pungli ini memang diakui oleh ybs, sesuai dengan kronologis yg dia buat, dan sudah kami klarifikasi juga dengan yang terkait, “ kata Sinta Via chat Whatsapp.

Terkait intervensi pihak oknum BPJS dalam kasus PHK tersebut, Sinta tidak mengakui adanya intervensi pihak ketiga. “Tidak ada sama sekali. ini sudah kami klarifikasi berkali-kali dengan pihak Kuasa Hukumnya.. murni RSAB memberikan sangsi, atas tindakan yg melanggar peraturan perusahaan,” ucap Sinta.

(AZ)

 

 

Editor: A Zagoto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini