Jumat, 5 Juni 2026

Warga Binaan LPKA Maros Curhat Kondisi Lapas ke Menteri P3A Perihal Tak Ada Jam Besuk

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 14 Maret 2022 | 09:40 WIB

Maros, NAWACITAPOST.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Sabtu (12/3/2022).

Kunjungan Kerja Menteri PPPA ini dimanfaatkan warga binaan LPKA Maros untuk menggelar dialog. Keluhan disampaikan salah satu warga binaan Aviar Gristopa, katanya sejak 2020 tak ada jam besuk di lapas, dan hanya membuka layanan video call, sementara komputer yang ada dilapas hanya dua.

“Dan biasanya kami tidak kebagian, dan kami meminta kepada ibu untuk menambah komputer yang ada dilapas,” ujarnya Aviar.

Keluhan lain juga datang dari Muhammad hamzah, meminta difasilitasi alat lukis. “Kami ingin mengembangkan bakat melukis kami, kami mohon bantuan ibu,” ucapnya.

-


“Suara mereka adalah hal yang penting untuk dengarkan, kemudian dicarikan solusi terbaik untuk mereka,” terangnya.

Dia juga berpesan agar anak anak binaan dapat mengisi waktu sebaik baiknya. “Semoga dapat mengikuti arahan pembina karena kalian merupakan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Bintang mengatakan, saat ini masih melakukan proses pemetaan. Kedepannya mereka akan melakukan pengkajian dan tahapan pemisahan lapas.

“Terkait lapas anak dan juga dewasa saat ini sudah mulai kajian dan tahapan untuk pemisahan lapas, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah ada pemisahan,” tutupnya.

“Mudah-mudahan pandemi cepat berlalu, namun jika belum melandai juga, kami akan upayakan yang terbaik sehingga rasa rindu warga binaan bisa terobati,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan, posisi LPKA saat ini memang masih menyatu dengan warga binaan dewasa.

“Namun bloknya telah dipisahkan , dan ini memang akan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan bangunannya,” tutupnya.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini