Surabaya NAWACITAPOST - Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya yang dipimpin langsung Wakil Walikota Surabaya Armuji didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian bersama BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa , Surabaya Darmo , Tanjung Perak dan Surabaya Rungkut di Balaikota Jumat (4/3).
Sesuai dengan data jumlah Ketenagakerjaan di Kota Surabaya penduduk berumur 15 tahun keatas yang termasuk dalam angkatan kerja berjumlah 1,58 Juta Jiwa sebanyak 842.805 Buruh , Karyawan , Pegawai di Surabaya Raya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau 88,27 Persen dari jumlah angkatan kerja.
Menindaklanjuti terkait dengan Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 , terutama terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa di cairkan saat usia 56 Tahun , Wakil Walikota Armuji berharap agar mendapatkan solusi terbaik bagi segenap tenaga kerja di Surabaya.
" Sampai saat ini masih menggunakan aturan yang lama yaitu Permenaker 19 tahun 2015 , informasinya masih dilakukan proses revisi kita sampaikan agar juga memperhatikan kesejahteraan dan masukan - masukan Pekerja " , kata Armuji
Dirinya menyebutkan agar semua pihak yang mengawal proses Revisi Permenaker ini terutama tentang Jaminan Hari Tua (JHT) mengedepankan dialog dan meminta agar BPJS ketenagakerjaan yang di kota Surabaya memasifkan sosialisasi.
" Kami minta agar BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan dengan masif , yang terpenting Jaminan bagi tenaga kerja khususnya di kota Surabaya bisa berjalan baik" , tegas Cak ji
Ia menyinggung bahwa kesadaran Warga Kota Surabaya untuk mendapatkan Perlindungan Tenaga Kerja juga tinggi , hal itu ditunjukkan ada sekitar 2.962 perangkat RT ,RW , LPMK sudah menjdi peserta BPJS ketenagakerjaan.
" Kita juga akan bantu capaian optimal perlindungan terhadap tenaga kerja dan meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan terbaik bagi warga kota Surabaya" , imbuhnya. (BNW)