"Ia, saat ini sedang ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang sedang kita proses, masih dalam tahap penyelidikan, dan sebagian kita sudah dapat alat bukti, kemungkinan akan kita naikan ke tahap penyidikan," sebut mantan Kasi Pidsus Kajari Nisel ini.
Korupsi Dana Desa Setengah Miliar, Ternyata Uangnya Buat Bayar Utang Tidak Ada Syarat Harus Menunggu dari APIP atau Inspektorat.
Baca Juga : Idap Kanker Prostat, Jokowi Turunkan 2 Dokter Kepresidenan Untuk SBY
Menurutnya pihak Kejari Gunungsitoli akan selalu memproses setiap laporan yang diterima dari masyarakat terkait penyelewengan penggunaan dana desa. “Ini sebagai bentuk komitmen kita, dalam pemberantasan korupsi terkhusus penggunaan Dana Desa. Jika laporan itu kita nilai memenuhi alat bukti yang ada akan kita proses, tidak ada syarat harus menunggu dari APIP atau Inspektorat, intinya kita sudah dapat temuan, bisa langsung di proses, siapapun itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan Rp 468,9 Triliun Dana Desa Sejak 2015. Ia mengingatkan agar para Kepala Desa untuk tidak bermain-main dalam mengelola uang negara dan rakyat tersebut. "Jika ada temuan, pasti kita proses, pasti kita tindak. Tunggu saja, dalam waktu dekat bakal ada yang kita tindak," tegasnya.
Simak informasi menarik lainnya di NAWACITA TV
https://youtu.be/RUj9Ue4pMwE