Selasa, 28 Juli 2026

Teror Pesan Singkat Pinjol, Pelaku Dilarang Bersosialisasi

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku terkait kasus pesan singkat pinjam online (pinjol) ilegal yang mengakibatkan seorang ibu di Wonogiri Jawa Tengah mengakhiri hidupnya. Dua di antaranya yakni HH (35) dan AY (20), yang ditangkap di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku disediakan satu unit apartement sebagai akomodasi dan alat kerja. "Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelas pelaku HH di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Simak berita viral di TikTok NAWACITA, klik Disini


Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri mengungkapkan para terduga pelaku tersebut didoktrin agar tidak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Mereka yang diamankan ini saat berada di sebuah apartemen yang mereka jadikan untuk tempat tinggal.

"Dia tertutup, orang di (apartemen) situ enggak ada yang tahu. Ya mungkin doktrinnya begitu (tidak boleh bersosialisasi)," kata Andri kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Para terduga pelaku menjelaskan pekerjaan dilakukan hanya di apartement dan segala aktivitas harian juga dilakukan secara tertutup. Saat digrebek, kondisi kamar berantakan dan ditemukan obat kuat.

"Kamarnya itu kayak kamar pecah. Itu kan dalam 1 unit ada 2 kamar, itu berantakan. Berantakan dalam artian, ya kalau saya sih membayangkan mereka ngapain saja di situ. Karena mereka enggak keluar dari kamar itu. Kita bisa lihat puntung rokok, ada kasur berserakan selimutnya, obat-obat kuat, karena di situ dia tertutup," ungkapnya.

Sebagai informasi, para pelaku menerima uang senilai Rp 15 juta perbulan setelah sembilan bulan bekerja. "Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," ungkap Pelaku HH.

https://youtu.be/xzpgsT3Ov2M

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini