Selasa, 28 Juli 2026

Bandara Ngurah Rai Dibuka, WNA WNI Wajib Tau Syarat Masuk Indonesia

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Bandar Udara (Bandara) Internasional Ngurah Rai di Bali resmi membuka penerbangan luar negara, Kamis (14/10/2021). Meskipun telah dibuka, namun belum ada wisatawan mancanegara yang mendarat di terminal kedatangan internasional.

Syarat masuk dan keluarnya Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian menjadi hal yang dipertanyakan selama PPKM. Sebagaimana diketahui, pemerintah masih memerketat pintu masuk internasional demi mencegah masuknya varian baru Mu (B.1.621).

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Melansir dari laman Satgas Covid-19, syarat masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI hanya bisa dilalui melalui pintu kedatangan internasional tertentu. Tercatat ada 7 point yang harus diperhatikan saat masuk Indonesia, yaitu :

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  3. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dam mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.

  4. Penumpang WNA juga wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.

  5. Pada saat kedatangan, penumpang akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam

  6. Penumpang melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

  7. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.


Adapun syarat masuk Indonesia masih memerlukan verifikasi data vaksin Covid-19.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia wajib menunjukkan bukti menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !

https://youtu.be/bQ4L5gpbWY8

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini