Selasa, 28 Juli 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pemilik Narkoba

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 11 Oktober 2021 | 21:19 WIB
Batam, NAWACITAPOST – Pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena terbukti memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi membenarkan kabar tersebut, Senin (11/10/2021).

″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″ tutur Kombes Pol Harry.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah

″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah Kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut″ tambahnya.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan pil ekstasi, 1 Unit Handphone, kartu identitas diri dan satu unit sepeda motor.  Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

(Reporter : Tika)

Simak informasi menarik lain di youtube kami !

https://youtu.be/0ZyWz_C5RNA

 

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini