Baca Juga : Pengurus Kota PBSI Gunungsitoli Periode 2021-2025 Resmi Dilantik
"Sesuai arahan Walikota Gunungsitoli untuk segera dioperasionalkan. Pendataan sedang berlangsung, agar tidak terjadi kekacauan saat pemindahan. " Katanya.
Menurut pemaparan Kadis Perindagkop, bahwa penerepan retribusi kepada pedagang di Pasar Nou Gunungsitoli, sesuai dengan Peraturan Daerah yaitu kisaran 4 juta per kios atau los dan akan mulai dikutip pada tahun 2022.
"Pengutipan retribusi kita mulai tahun 2022, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 400 juta per tahunnya," pungkasnya.
(Alexius Telaumbanua)