Dasar pengusulan pembukaan istana ini adalah pada Inmendagri NO. 41 tahun 2021.
Untuk pengunjung, tentunya harus mematuhi prokes yang ketat dan mematuhi ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
- Memperlihatkan kartu vaksin atau swab antigen negatif
- Memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi
- Mematuhi prokes Covid-19 5M
(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Bepergian), termasuk diukur suhu badan (di bawah 37,3°C).
Diahrapkan, seluruh pengunjung agar mematuhi arahan petugas destinasi, termasuk antri jika giliran masuk istana atau destinasi.
Seluruh arahan petugas sudah mempertimbangkan prosedur kesehatan Covid-19 untuk kepentingan bersama.
Direncanakan, Jumat (17/09) sore dilakukan peninjauan Bapak Bupati atau Wabup dan Satgas Penanganan COVID 19 Kabupaten Siak ke Istana untuk melihat kesiapan destinasi.
(Sokhiaro Halawa)