Surabaya NAWACITAPOST - Sejak Januari 2021, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan sanksi denda administratif bagi pelanggar Protokol kesehatan (prokes).
Tidak main-main, sesuai informasi yang valid hingga hari ini uang yang terkumpul hasil denda tersebut berkisar diatas Rp. 400 juta
Diketahui, denda yang diterapkan Rp 150.000 bagi warga tidak memakai masker dan ada juga denda yang lebih besar bagi pengusaha atau perusahaan yang ketahuan melanggar Prokes.
Untuk hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syaifii mendesak agar hasil denda pelanggar protokoler kesehatan di Surabaya untuk disalurkan.
"Ada sekitar Rp 400 juta terkumpul dari denda para pelanggar Prokes. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk bansos warga kurang mampu yang tedampak PPKM," ujar Imam kepada NAWACITAPOST melalui sambungan selulernya, Rabu 12 Agustus 2021.
"Apalagi dalam situasi PPKM perpanjangan yang bedampak serius pada ekonomi warga, " Tambahnya.
Imam menyebut hasil rapat Komisi A dengan Satpol PP bahwa petugas telah menindak 3.519 warga pelanggar. Juga ada 67 tempat usaha di Surabaya selama 6 bulan terakhir dan mereka dikenakan sanksi denda.
Dari info Satpol PP, total denda prokes yang terkumpul mencapai Rp 437,3 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah, dan belum dimasukkan di bagian pendapatan.
Hal ini terlihat di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.
Legislator partai Nasdem ini meminta Pemkot memperjelas peruntukan dana denda yang terkumpul, juga meminta agar uang ratusan juta itu untuk diberikan warga kurang mampu yang tidak mendapatkan Bansos atau bantuan
Ia berpendapat pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Imam juga meminta agar denda pelanggar prokes yang terkumpul dikembalikan ke rakyat, bentuknya berupa bansos.
" Saya meyakini ini bukan pelanggaran karena bisa dianggap realokasi dan refocusing anggaran," Ungkap Imam.
"Jadi, lebih baik itu digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu, " tambahnya mengakhiri. (BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB