Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan Penny K Lukito mengatakan saat ini hanya dua obat COVID-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA).
Dua obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipirafir. Namun dalam penggunaannya tetap tidak boleh sembarangan.
"Memang obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat COVID-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (05/07).
Penny juga menambahkan, berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesinya. BPOM juga mendampingi percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau untuk data distribusinya.
Dalam paparannya, Penny menyebutkan jenis zat aktif atau bentuk sediaan yang telah mendapat EUA dari BPOM. Yaitu Remdesivir serbuk injeksi, dengan nama obat Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.