Baca Juga : Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Masal 15 Ribu Orang Di Kepri
Aksi Kontrol Sosial itu di lakukan atas Laporan Warga Masyarakat, Baikdari Lokasi Pengambilan Tanah, jalan Umum, serta Warga yang dekat dengan Lokasi Proyek tersebut Laporan laporan itu salah satunya Debu, dan jam operasional,
Informasi di Lokasi, terkait Izin tersebut ternyata hanya Izin Lisan, bukan secara tulisan. hal itu di sampaikan langsung oleh Pengawas Sinaga di Lokasi.
"Izin hanya secara lisan alias Koordinasii saja, baik itu daerah maupun kota serta jajarannya, karena Proyek ini adalah proyek dari Kementerian, dan juga proyek ini pun atas permintaan Walikota Tanjungpinang-Kepri sendiri, Tahun 2016. jadi tidak perlu lagi izin secara tertulis, klo tidak di tanyakan langsung ke Kadis PU Kota Zul Hidayat," tutur pengawas.
Pantauan Media di lokasi proyek tersebut berjalan di malam hari hingga jam belasan ke atas, selain itu yang di timbun adalah masih lingkungan bakau, wow sangat menakjubkan Proyek Polder tersebut.
-
Selanjutnya dengan aksi kontrol sosial yang di lakukan oleh Ormas PP dan PKN Kota Tanjungpinang, pekerjaan di hentikan untuk sementara, juga di lokasi tidak ada kesalahpahaman, semuanya aman dan terkendali.
Ketua Mpc Hengky Heryawan mengatakan aksi yang di lakukan bukan semata mata mencari nama atau keuntungan, melainkan kontrol sosial saja, atas laporan dari Warga Masyarakat Tanjungpinang sendiri.
"Itulah kontrol sosial kami terhadap Masyarakat, Apabila ada laporan pasti kami turun"ucapnya Ketua MPC.
Begitu juga sebaliknya Ketua PKN Jun, menyampaikan hal senada dengan Ketua PP MPC Hengky Heryawan, Kontrol Sosial.
(Yosdarson Daeli)