Baca Juga : Didampingi Gubernur Kepri, Kunjungan Kerja Mendagri Tito ke Tanjungpinang Disambut Walikota Rahma
Aksi Demo tersebut bertujuan Menuntut Keadilan dalam memberi THR untuk menyambut lebaran, khusus yang beragama Muslim tentunya. dalam aksi tersebut Karyawan PT Swakarya Indah Busana menyuarakan ke Dinas supaya THR yang mereka minta dari perusahaan tersebut bisa di cairkan dan di percepat, mengingat tinggal menghitung hari sudah Lebaran.
Ketua Sumarti PUK FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT Swakarya Indah Busana mengatakan terkait pembayaran THR dari Perusahaan masih belum cair sampai sekarang, Perusahaan maunya bayar bulan Desember mendatang, "Kami membutuhkan sekarang bukan Desember nanti,"tuturnya.
Menurut dia PT Swakarya Indah Busana tidak komitmen dengan hak hak karyawan, karena dari dulu memang seperti begitu, selain itu ada membeda bedakan.
"Seperti bagi yang non muslim dalam menyambut hari besar, sangat tepat pembayaran THR, tak ada Demo dan tak ada di persulit dalam segala hal, harusnya Perusahaan dalam hal ini menyamakan dong jangan ada membeda bedakan, " ucapnya.
Dia menambahkan hal ini sudah kami sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, memang dinas menanggapi tapi kami anggap terlalu lambat dalam bertindak.
"Ini sudah yang ketiga kalinya kami datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, tapi belum ada kepastian dan kejelasan," tuturnya.
Dia menuturkan pihak Dinas terkait sudah melakukan panggilan terhadap Perusahaan tersebut tapi masih belum datang dan menanggapinya, selain itu pernah juga pihak kita menanyakan kepada perusahaan tapi pihak Perusahaan cuma hanya menjawab "tunggu lagi di runding."
Sumarti berharap semoga aksi mereka tersebut membuahkan hasil, karena Lebaran tinggal menghitung hari," ungkapnya
Informasi yang Media dapat di Lokasi Terkait Para Pekerja/Karyawan tersebut Merata belasan tahun keatas. Apakah sewajarnya mereka mendapatkan THR dengan segitu lamanya bekerja di PT tersebut?
Sesuai kutipan yang di ingatkan Menaker hari yang lalu, perusahaan yang tidak membayar THR akan di berikan Sanksi.
(Yosdarson Daeli)