Minggu, 19 Juli 2026

Sesuai Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakilnya, Pemkot Putuskan Dua Arah Beberapa Ruas Jalan

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Kamis, 6 Mei 2021 | 23:32 WIB
Pekalongan, NAWACITAPOST – Sesuai program 100 hari kerja Wali Kota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE. (Aaf) dan Wakilnya H. Salahudin, STP., Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan dua arah untuk beberapa ruas jalan di Kota Pekalongan. Yakni jalan Hayam Wuruk, jalan Kartini, jalan Cempaka dan jalan Terate. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota nomor 551.1/0092 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Beberapa Ruas Jalan.

Foto : Kepala Dishub Kota Pekalongan Drs. Slamet Prihantono, MM

Saat dikonfirmasi di Setda Kota Pekalongan, pada (06/05/2021), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan Drs. Slamet Prihantono, MM. yang akrab disapa Totok mengungkapkan. Bahwa kebijakan dua arah di beberapa ruas jalan ini diambil agar dapat meningkatkan akses pertumbuhan perekonomian masyarakat. Kegiatan ini sudah dibahas di FLLAJ. Yang mana tentunya melibatkan semua unsur baik Polres, DPUPR, Satpol PP, Kelurahan, Kecamatan dan tokoh masyarakat.

-
Foto : Suasana pemberlakuan dua ruas jalan

“Kebijakan ini diambil karena dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk pertumbuhan perekonomian di lokasi – lokasi tersebut. Ini adalah sesuai dengan program kerja 100 hari pak Wali Kota dan pak Wakil Walikota. Jadi kegiatan ini juga sudah kita bahas di Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan sebelumnya. Dan kita diskusikan. Dan didalam Forum itu semua unsur kita libatkan. Baik dari Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, DPU yang terkait dengan jalan ya. Kemudian Satpol PP dan juga Tokoh Masyarakat setempat,” imbuh Totok.

-
Foto : Suasana pemberlakukan ruas jalan dua arah

Totok juga menyebutkan bahwa pertimbangan dilakukan melihat tingkat perekonomian di jalan Hayam Wuruk menurun ketika satu arah, khususnya toko - toko yang berada di sebelah Selatan. “Kemudian di jalan Kartini dan juga di jalan Cempaka dan jalan Teratai. Jadi pertimbangannya tadi. Karena kita tahu bahwa seperti jalan Hayam Wuruk itu dengan adanya pemberlakuan satu arah memang perekonomiannya agak sedikit menurun. Karena toko – toko yang di sisi sebelah selatan biasanya banyak yang pengunjungnya berkurang. Sehingga ini kita buka lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Proyek Miliaran PT. Maju Gemilang Mandiri yang Tak Kunjung Rampung, Ada Apa Pers Dihalangi Liput?

“Tetapi itu pun hanya untuk roda dua. Jadi tidak untuk roda empat. Dari arah perempatan alun – alun sampai ke pasar Anyar. Tapi tidak sampai ke Barat, THR. Kemudian Kartini ini dari mulai pertigaan jalan Tondano sampai dengan Simpang Grogolan, ini kendaraan mobil roda empat diperbolehkan sekarang. Tapi khusus untuk truk dan bus, yang lebih besar dari mobil pribadi, itu tidak diperbolehkan. Masih tetap satu arah. Kemudian jalan Cempaka dan jalan Teratai itu kendaraan roda empat diperbolehkan tapi dengan pembatasan waktu. Yaitu mulai jam 6 sore sampai jam 6 pagi itu boleh dua arah. Tapi jam 6 pagi sampai jam 6 sore itu masih satu arah, untuk mobil, kalau sepeda motor dua arah,” tambah Kepala Dishub.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar

Dikatakan Totok lebih lanjut. Bahwa ini sudah mulai diberlakukan. Dia telah mengerahkan personil untuk penjagaan. Hari ini sudah mulai kita berlakukan. Ini masih sosialisasi, sepuluh hari kita jaga. Kemudian juga kita sampaikan kepada masyarakat dan mohon bantuan teman – teman dari media untuk bisa ke masyarakat atau keluarga. Dan tentunya ini bukan sesuatu yang mutlak. Artinya rekayasa lalu lintas itu selalu dinamis. Nanti akan kita evaluasi lagi pada saatnya apabila mungkin dengan pemberlakuan ini ada hal – hal yang perlu didiskusikan lagi atau perlu diadakan perubahan – perubahan lagi sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat,” terangnya.

-
Foto : Suasana pemberlakukan dua arah ruas jalan

“Apa yang terjadi setelah kita buka dua arah untuk beberapa ruas jalan ini,” lanjut Totok. Kemudian untuk antisipasi kecelakaan di jalan Hayam Wuruk, telah dipasang barikade tisipasi pasang barricade traffic count. Agar tak terjadi tabrakan dari arah Barat dan Timur. " Jadi untuk antisipasi terjadinya kecelakaan di jalan Hayam Wuruk khususnya, karena disana rawan jalurnya. Sepuluh hari pertama dijaga, dilanjut 20 hari berikutnya diawasi. Usai 30 hari pengawasan, setelah itu dilepas. Namun rambu yang masih bisa dipasang di sana tetap kami pasang," papar Totok.

-
Foto : Suasana pemberlakuan dua arah ruas jalan

Diutarakan Totok bahwa ini bukan sesuatu yang mutlak, rekayasa lalu lintas bersifat dinamis. "Ini masih akan dievaluasi melihat dinamika perkembangan masyarakat. Jadi untuk roda dua, becak dan sepeda ini memang kita batasi pakai pembatas itu ya. Ini maksudnya biar aman. Biar tidak terjadi tabrakan antara yang dari arah ke barat dengan arah yang ke timur. Untuk sepuluh hari pertama ini nanti akan kita jaga dengan para petugas tentunya,” pungkasnya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan/Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang)

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini