Kamis, 4 Juni 2026

Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun EK di Jayapura

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Kamis, 15 April 2021 | 23:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Satgas Nemangkawi menangkap pemilik akun social media berinisial EK (36) di Jayapura, Papua. Pelaku ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap perwira tinggi (Pati) Polri. Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusi mengatakan. Pelaku membuat postingan di akun social medianya. Postingan itu bernada ujaran kebencian terhadap Komjen Pol Paulus Waterpauw.
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan

“Pelaku membuat postingan di media sosial Bunaibo Keiya, yang berisi foto bapak Komjen. Drs. Paulus Waterpauw dan pelaku memuat tulisan. ‘Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh’,” kata Iqbal lewat keterangannya, pada (15/04/2021). Dia menuturkan. Motif pelaku membuat postingan itu untuk menimbulkan rasa benci terhadap Komjen Pol Paulus Waterpauw yang notabene merupakan mantan Kapolda Papua. Tidak sampai disitu, pelaku bahkan membuat postingan yang menyebut TNI - Polri yang bertugas di Papua sebagai kelompok teroris.
BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!

“Kemudian pada tanggal 27 Maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat. ‘Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil Papua biasa ditembak mati itu oleh TNI Polri, TNI - Polri yang Teroris’,” ucap Iqbal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tutupnya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini