Minggu, 19 Juli 2026

Jokowi Tegaskan, Pemberian THR untuk Tingkatkan Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Kamis, 29 April 2021 | 23:55 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63/2021 tentang THR PNS, TNI dan Polri. Dalam aturan tersebut disebutkan. Bahwa yang dipastikan mendapat THR tak hanya PNS, TNI dan Polri serta pejabat negara saja, pensiunan juga termasuk yang mendapatkan bonus Lebaran tersebut.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin

"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, TNI - Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," ujar Jokowi pada (29/04/2021). THR tersebut dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Yakni mulai dibayarkan pada H - 10 Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," kata Jokowi. Dia menegaskan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi. "Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," akhirinya. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini