BACA JUGA: Pertama dalam Sejarah, Humbang Hasundutan Jadi Lumbung Pangan Nasional
“Astananyar sampai saat ini masih proses di Propam. Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek, dibebastugaskan. Proses masih berjalan di Propam. Nanti saya rasa publik akan melihat. Apa yang diambil langkah – langkah oleh Polda Jabar terhadap kasus Astananyar. Nanti dalam proses, publik akan tahu. Benda yang digunakan, barang yang digunakan, sumber dari mana itu akan diketahui oleh publik,” ungkap Rusdi.
BACA JUGA: Dr. Sorni Paskah Daeli, MSi : Kepala Daerah, Muspida dan Legislatif se Kepni Terlebih Dahulu Dites Urine
Sebelumnya diketahui, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni bersama 11 anak buahnya ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada (16/02/2021) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago menjelaskan. Penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Mabes Polri. Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh pihak Propam Polda Jabar. Mereka langsung bergerak dengan menangkap salah satu anggota Polsek Astanaanyar.
BACA JUGA: Anies Baswedan Masih Menyandang Gelar Gubernur Terbodoh?
Salah satu anggota itu diamankan di Polda Jabar. Saat ditangkap, hasil pemeriksaan cek urine menunjukkan hasil positif narkotika. “Mereka diamankan di sini (Polda Jabar), sedang menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan, beberapa di antaranya positif," ujarnya. Dia menjelaskan walaupun hasil urine positif menggunakan narkoba jenis sabu, namun tidak ditemukan barang bukti. Meski demikian, ada satu kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang terdapat barang buktinya.
Foto : Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kabag Penum Kombes Pol. Ahmad Ramadhan
"Tapi yang di polsek itu tidak ada barang bukti dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya. Ini yang akan didalami," kata Erdi. Sementara itu, petugas juga berhasil mengamankan Kompol Yuni. Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu. Atas perbuatannya, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai Perwira Menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)